Wajah Lesu Dadang Iskandar Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Pemecatan Dadang tersebut diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11) pagi hingga malam.
Kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tega menembak hingga tewas rekannya Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar resmi dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Pemecatan Dadang tersebut diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11) pagi hingga malam.
Dilihat dari youtube TV Radio Polri, dalam sidang tersebut Dadang tidak mengajukan banding atas pemecatannya sebagai Polri.
Dadang juga terlihat tertunduk lesu usai pembacaan putusan tersebut. Kemudian usai pembacaan putusan Dadang langsung dipasangkan baju tahanan bewarna kuning dengan atribut kepolisian dicopot. Kemudian tangan Dadang langsung diborgol kembali.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, dalam sidang tersebut dihadirkan 13 saksi.
"Lima orang saksi hadir di Mabes Polri, kemudian 8 orang sakai hadir secara virtual. Terduga pelangar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Kata Sandi, untuk motif Dadang melakukan hal tersebut masih dalam pendamalan.
Ia mengatakan, adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian anggota polri, kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Keempat, pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri. Kemudian Pasal 10 ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri. Kemudian, pasal 13 huruf M perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang kode etik dan komisi kode etik polri.
"Memutuskan dengan sangsi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sangksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai amggota polri Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding," ujar Sandi.
Sebelumnya, Insiden penembakan Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas terjadi di tempat parkir Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari sekira pukul 00.15 WIB. Kemudian usai menewaskan Ryanto, Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan.