Menkum HAM Tepis Isu Paspor Ganda: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Istimewa
Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan kepada orang asing yang setelah pemberian status WNI, malah memiliki kewarganegaraan ganda.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Atgas menepis kabar kepemilikan paspor ganda Mees Hilgers dan Eliano Reijnders yang akan melakukan naturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia di babak penyisihan Piala Dunia 2026. Dia pun menyatakan keduanya menjalani naturalisasi istimewa.
"Naturalisasi ada dua, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Tehadap dua yang kemarin itu naturalisasi istimewa, karena memang kita punya cita-cita timnas Indonesia masuk Piala Dunia,â tutur Andi di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
- VIDEO: DPR-Pemerintah Setujui Naturalisasi, Eliano Reijnders & Mees Hilgers Segera Perkuat Timnas
- Tok! DPR Setujui Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers
- Diperkirakan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan dapat bermain melawan Jepang, dengan kemungkinan lebih cepat jika...
- Menguat, Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan segera menjadi Warga Negara Indonesia.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan program Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, agar pemerintan bergerak cepat melakukan proses naturalisasi keduanya. Dengan begitu, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan menjalani sumpah WNI di Kedubes Indonesia untuk Belanda.
âBahwa paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi,â jelas dia.
Yang pasti, pemerintah berupaya menuntaskan proses naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, agar keduanya dapat turut serta dalam pertandingan Indonesia melawan Bahrain dan Cina. Jika terlalu lama, keduanya tidak akan dizinkan klub masing-masing untuk bertolak memperkuat Timnas.
âKarena itu kita proaktif pengambilan sumpah di Kedubes di Belanda. Kemudian sumpah selesai PSSI sebagai user bisa mendaftarkan keduanya sebagai bagian timnas,â Andi menandaskan.
Diketahui, naturalisasi biasa merupakan naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Sementara untuk naturalisasi istimewa, proses tersebut diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa pada negara, seperti atlet dari luar negeri yang memiliki prestasi, untuk dapat mengharumkan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, warga negara asing yang dinilai berprestasi dapat menerima naturalisasi istimewa lewat pemberian langsung Presiden, setelah melalui pertimbangan DPR RI.
Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan kepada orang asing yang setelah pemberian status WNI, malah memiliki kewarganegaraan ganda.
- 12 Peserta Program Pertukaran Pelajar Medan ke Gwangju Korsel, Ini Pesan Bobby Nasution
- Pilkada Jatim, Risma Bakal Terapkan SLTA Tanpa Bayar dan Makan Siang Gratis
- Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
- Gempa Bumi 5,3 Magnitudo Guncang Padang Sidempuan
- Veddriq Leonardo, Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024