Menkum HAM Yasonna Berikan Paspor untuk WNI Keturunan di Filipina
“Sedangkan 2.758 orang terkonfirmasi sebagai WN Filipina dan sisanya sebanyak 2.400 orang tidak hadir dan tidak melanjutkan proses,” tambahnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan paspor beserta izin tinggal special non immigrant visa kepada perwakilan warga negara Indonesia yang berasal dari warga negara keturunan atau Persons of Indonesian Descent (PIDs). Penyerahan paspor dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara KJRI Davao, Filipina.
“Ini merupakan capaian dan prestasi dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya terhadap warga keturunan Indonesia di Mindanao yang telah lama tinggal dan menetap di Filipina, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” kata Yasonna, di Davao, Sabtu (26/3).
-
Bagaimana Yasmin Napper menyelam? Meski terakhir kali menyelam saat berusia 14 tahun, pacar Giorgino Abraham ini tampil memukau di dalam laut. Yasmin bahkan memamerkan selebrasi gerakan renang yang anggun seperti putri duyung.
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Kapan Aishameglio lahir? Aisha, yang lahir pada 30 Agustus 2004, kini telah berusia 19 tahun.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa KH Sochari? KH Achmad Sochari menjadi nama sebuah jalan di wilayah Kota Serang, Banten. Dahulu, sosok KH Sochari amat berpengaruh di masa perjuangan kemerdekaan. Ia pandai memprovokasi masyarakat tentang jahatnya pasukan Belanda, sampai merangkul musuhnya sehingga disegani.
Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina sepakat untuk menyelesaikan permasalahan undocumented citizen warga negara keturunan di masing-masing wilayah perbatasan dalam forum Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia – Filipina, di Jakarta, pada tahun 2014 lalu. Selain PIDs, yang dimaksud sebagai warga negara keturunan tersebut adalah Persons of the Philippines Descent (PPDs) di Sulawesi Utara.
Dia menuturkan atas dasar itu, pemerintah Filipina melalui Department of Justice (DOJ) bekerjasama dengan pemerintah Indonesia melalui KJRI Davao City, dengan asistensi UNHCR Filipina, telah menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent-PIDs) di Mindanao Selatan pada tahun 2016 sampai dengan saat ini.
“Kita cukup bergembira karena dari program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan tersebut telah diperoleh jumlah 3.345 orang yang terkonfirmasi sebagai WNI, di mana 466 di antaranya berstatus warga negara ganda,” ujar Yasonna.
“Sedangkan 2.758 orang terkonfirmasi sebagai WN Filipina dan sisanya sebanyak 2.400 orang tidak hadir dan tidak melanjutkan proses,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan KJRI Davao City telah menerbitkan 1.259 Dokumen Perjalanan RI atau Paspor. Dari jumlah tersebut, 835 orang telah mendapatkan endorsement special non-immigrant visa/ 47 (a) (2) dari Department of Justice.
“Yang lebih menggembirakan lagi, semua prosesnya tidak dipungut biaya, baik terhadap penerbitan endorsement maupun penerapan visa dengan masa berlaku lima tahun,” bebernya.
Kemudian dia juga mengapresiasi KJRI Davao City atas capaian dan kerja kerasnya dalam melaksanakan peran secara maksimal untuk pelayanan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia di wilayah kerjanya. Menurut Yasonna, pengurusan pendaftaran dan penegasan status terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia di Mindanao memiliki tantangan tersendiri. Hal itu mengingat kontur dan luas wilayah, keterbatasan SDM dan infrastruktur pendukung, serta ancaman keamanan hingga pola pikir masyarakat Indonesia yang berasal dari PIDs tentang pentingnya memiliki legal dokumen di Filipina.
“Dengan semangat melayani, kawan-kawan telah melaksanakan perannya dengan maksimal. You did well. Thank you! Namun demikian, kita tidak boleh terlena dan berpuas hati terhadap apa yang telah kita capai ini. Masih ada warga keturunan Indonesia yang belum terselesaikan penegasan status dan izin tinggalnya,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan saat ibu masih terdapat kewajiban memilih kewarganegaraan terhadap anak-anak dengan status warga negara ganda (terbatas). Sebab itu, dia berharap seluruh pihak tetap dapat bekerja sama dan bersinergi dalam mengawal dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas. Untuk diketahui dalam kegiatan penyerahan paspor, Yasonna didampingi Duta Besar RI untuk Filipina, Konjen RI untuk Davao City, dan Chief of State Counsel (mewakili Secretary of Justice).
Baca juga:
Pemerintah Pastikan Perlindungan Hukum Warga Indonesia di Filipina
Jangan Coba-Coba, Ini Sanksi Tegas Notaris Main Mata dengan Mafia Tanah
Yasonna: Beri Sanksi Tegas Notaris Sering Langgar Kode Etik
Menteri Yasonna Minta Peran Aktif MKN Awasi Dugaan TPPU Manfaatkan Jasa Notaris
Komnas HAM Minta Menkum HAM Periksa Petugas Lapas Yogyakarta Siksa Narapidana
Yasonna: Kemenkum HAM Harus Adaptif dan Inovatif Permudah Pelayanan Publik