Menkum HAM Yasonna Laoly Mundur
Wasekjen PDIP Arif Wibowo membenarkan pengunduran Yasonna tersebut. Dia menjelaskan, Yasonna akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019 mendatang. Sehingga harus mundur dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut tertanggal 27 September 2019.
Wasekjen PDIP Arif Wibowo membenarkan pengunduran Yasonna tersebut. Dia menjelaskan, Yasonna akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019 mendatang. Sehingga harus mundur dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang Mayang Lucyana lakukan di kantor DPR-MPR? Sedang Magang di Kantor DPR-MPR Namun, sekarang dia akan lebih sibuk dibandingkan sebelumnya. Saat ini, Mayang diketahui sedang magang di kantor DPR-MPR.
-
Siapa yang memberikan pujian kepada Tina Toon atas pekerjaannya sebagai anggota DPR? Netizen X bilang, "Tina gak usah pasang baliho, warga udah yakin sama kerjanya yang bikin kawasan bebas banjir."
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
"Ya harus begitu. Mekanisme yang harus ditempuh. Saya baru tahu, tetapi sebagai Menteri dalam Sistem Presidensial ya begitu mekanismenya, harus mundur karena terpilih sebagai Anggota DPR RI yang akan dilantik," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (27/9).
Namun, dia mengungkapkan, Yasonna bisa saja kembali menjabat sebagai menteri. Dan jika itu benar terjadi, maka Yasonna harus mundur sebagai anggota DPR.
"Kalau nanti diangkat lagi menjadi menteri ya mundur dari DPR," tutup Arif.
Ini Alasan Yasonna Mundur
Dalam surat yang diterima merdeka.com, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur karena bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat (27/9).
Untuk itu, dia mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Jokowi kepada dirinya selama menjabat dalam Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.
"Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Atas perkenan Bapak Presiden dihaturkan terima kasih," tutup Yasonna.
(mdk/fik)