Menpan RB Tunggu Hasil Dialog Kapolri dan 56 Eks Pegawai KPK
Tjahjo mengaku sudah mendapatkan surat jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perekrutan 56 eks pegawai KPK. Dalam surat tersebut, kata Tjahjo, Presiden Jokowi menyetujui Polri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK tersebut.
Rencana pemerintah untuk merekrut kembali 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus dilakukan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo masih menunggu hasil dialog antara Kapolri dan 56 eks pegawai KPK.
Tjahjo mengaku sudah mendapatkan surat jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perekrutan 56 eks pegawai KPK. Dalam surat tersebut, kata Tjahjo, Presiden Jokowi menyetujui Polri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK tersebut.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Pertama saya sebagai pembantu presiden pasti mengamankan surat jawaban Presiden kepada Kapolri. Prinsipnya Presiden menyetujui Kapolri merekrut pegawai KPK yang gagal jadi ASN," ujarnya usai meninjau vaksinasi di Warunk Upnormal Makassar, Selasa (5/10).
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini mengaku saat ini pihaknya menunggu hasil dialog antara Kapolri dengan 56 eks pegawai KPK. Jika sudah ada hasil dialog, keputusan akhirnya dari dialog tersebut ada pada dirinya.
"Kami menunggu proses dialog dan rekrutmen antara Kapolri dan teman-teman eks KPK yang diberhentikan dengan hormat tadi. Dan keputusan terakhirnya ada di saya," kata dia.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan jika 56 eks pegawai KPK tersebut bergabung, maka akan terikat dalam Undang Undang ASN. Ia kembali menegaskan mendukung langkah Kapolri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK.
"Mereka harus terikat UU ASN yang mengatur soal aturan naik pangkat, tunjangan, gajinya," ucapnya.
Baca juga:
Eks Pegawai KPK Ungkap Isi Pertemuan dengan Polri Soal Tawaran jadi ASN
Polri Bertemu dengan 9 Perwakilan Eks Pegawai KPK
Polri Masih Susun Aturan Bersama BKN Soal Perekrutan Mantan Pegawai KPK
57 Pegawai KPK yang Dipecat Terbuka Berdiskusi Terkait Rekrutmen ASN Polri
Eks Pegawai KPK Siap Diskusi dan Bicarakan dengan Polri Terkait Tawaran jadi ASN