Mensesneg sebut Presiden Jokowi Belum Rencanakan Pengisian Posisi Wamen yang Kosong
Jokowi memang telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait posisi wakil menteri di sejumlah kementerian. Hanya saja, pengangkatan wakil menteri diatur dalam keputusan presiden (keppres), bukan perpres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah kursi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114/2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri.
Namun, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden Jokowi belum merencanakan untuk mengisi sejumlah jabatan wamen yang kosong. Pratikno mengungkapkan pengisian posisi wamen didasarkan kebutuhan kementerian terkait.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini nggak ada, belum ada rencana," jelas Pratikno dikutip dari siaran pers, Jumat (7/1/2022).
Jokowi memang telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait posisi wakil menteri di sejumlah kementerian. Hanya saja, pengangkatan wakil menteri diatur dalam keputusan presiden (keppres), bukan perpres.
Pratikno menjelaskan posisi wakil menteri disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat. Namun, kata dia, tidak berarti posisi wakil menteri yang kosong harus selalu diisi.
"Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri," katanya.
"Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," sambung Pratikno.
Baca juga:
Wapres Tegaskan Posisi Wamen Disesuaikan Kebutuhan Pekerjaan Bukan Akomodir Parpol
DPR Fraksi PAN Soroti Posisi Wamendagri
Dia mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut sudah ada. Jika dinilai kementerian terkait tak butuh sosok wakil menteri, jabatan tersebut akan dibiarkan kosong.
"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," ujar Pratikno.
Saat ditanya soal posisi wakil menteri sekretariat negara, Pratikno menjawab bahwa tidak ada rencana penambahan wakil menteri di kementerian yang dipimpinnya. Dia menilai saat ini Sekretariat Negara secara lembaga sudah kuat.
"Enggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretariat Negara ada wakil menteri. Kan kita timnya sudah kuat, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi nggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara nggak ada rencana itu sama sekali," tutur Pratikno.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah kursi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Kali ini dia menambah posisi wamen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114/2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," pada pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (5/1).
Dijelaskan dalam aturan tersebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lalu wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Komisi II: Mendagri Butuh Wamen untuk Siapkan Penjabat Kepala Daerah
NasDem Duga 10 Kursi Wamen Diisi Bersamaan saat Reshuffle Kabinet
DPR Pertanyakan Alasan Jokowi Tambah Kursi Wakil Menteri
Ada 10 Kursi Wakil Menteri Kosong di Kabinet Jokowi