Menteri Ferry: Tidak ada tanah di Papua yang tak bertuan
Dalam kesempatan itu, Menteri Ferry serahkan 6.861 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat Papua.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan serahkan 6.861 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat Papua. Tanah yang diserahkan kepada masyarakat merupakan bagian dari kegiatan strategis Program Nasional (Prona) Agraria berdasarkan instruksi Menteri Agraria No 2 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan program strategis pada badan pertanahan nasional.
"Kebijakan kami, ada penegasan bahwa seluruh tanah di Papua ini adalah tanah masyarakat, bukan tanah kosong. Tidak ada tanah di Papua yang tanah tidak bertuan. Untuk itulah, kami serahkan sertifikat tanah ini kepada masyarakat Papua," kata Ferry, saat penyerahan sertifikat hak atas tanah kegiatan legalisasi aset/prona dan reforma agraria 2016 di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Kamis (23/6).
Dalam program strategis tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua berhasil selesaikan peningkatan hak 6.190 bidang dari 8.450 yang ditargetkan (60 persen), sertifikat transmigrasi yang terpusat di kabupaten Merauke dalam target sebanyak 510 bidang, terselesaikan 450 bidang.
Kemudian, sertifikat nelayan di Distrik Biak Barat Kabupaten Biak sebanyak 200 bidang, yang keseluruhannya selesai 100 persen. Sertifikat BUMN, yang untuk pembangunan jalan-jalan penghubung sebanyak 10 bidang dari target yang diberikan sebanyak 100 bidang.
Selain kegiatan strategis Prona, Menteri Agraria juga serahkan sertfikat Reforma Agraria Bagi kegiatan strategis komunal kepemilikan bersama koperasi di tiga lokasi dengan total seluas 21 hektar dan langsung didistribusikan kepada masyarakat petani Papua.
Ferry mengingatkan, tanah Papua adalah surga kecil Indonesia yang harus dijaga dan dimanfaatkan segala potensinya bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyatnya. "Kalau di Papua sejahtera, maka Indonesia juga akan sejahtera," ucap Ferry.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Nicolas Wanenda, menjelaskan, pemberian sertifikat legalisasi aset Prona maupun Reforma Agraria baru kali ini dilakukan di tanah Papua. Semua dengan harapan agar masyarakat asli Papua tidak tersingkir dari tanah kelahirannya.
Dikatakan, tanah yang sudah ditingkatkan haknya bagi masyarakat Papua, bukan sekedar bagi-bagi tanah. Namun, sebagian besar akan dimanfaatkan untuk peningkatan lahan perkebunan seperti lahan perkebunan plasma.
"Tanah tidak dibagi-bagi. Tetapi hasil kebun plasma inilah yang justru dapat dimanfaatkan oleh petani untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri di tanah Papua," kata Nicolas.
Gubernur Papua yang diwakili Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinae, menjelaskan, masalah persoalan pengadaan tanah di Papua masih menjadi catatan penting yang harus segera diselesaikan.
"Tetapi kami yakin dengan visi misi Menteri Agraria, mudah-mudahan bawa suatu harapan baru. Banyak tanah yang dimanfaatkan Pemda, tetapi belum tersertifikasi. Dibutuhkan pengemasan regulasi, khususnya di kabupaten pedalaman di Papua," kata Hery.
Pemerintah Provinsi Papua sendiri berharap, hak atas tanah yang sudah diperoleh masyarakat Papua dapat digunakan sebaik-baiknya. Utamanya, dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan lahan perkebunan, nelayan dan lain sebagainya.