Menteri Marwan gandeng akuntan agar pengucuran dana desa transparan
Hingga kini masih jarang perangkat desa yang memiliki pemahaman akuntansi yang baik.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengunjungi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Graha Akuntan, Jalan Sindanglaya No 1, Menteng, Jakarta Pusat. Kunjungan ini dimaksudkan untuk berdiskusi dengan IAI tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terutama soal mekanisme transparansi dan akuntabilitas dana desa.
"Saya ingin memastikan pengucuran dana desa bisa dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai amanat UU Desa. Sehingga pelaporan yang dilakukan oleh aparat desa bisa sesuai standar dan tidak menyalahi prinsip transparansi dan good governance," kata Marwan kepada wartawan, Kamis (29/1).
Sebagai penentu standar, IAI siap berkontribusi menyusun Pedoman Akuntansi Desa yang bisa digunakan dalam upaya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Karena UU tersebut mengharuskan setiap desa menyelenggarakan pelaporan keuangan sesuai standar yang berlaku.
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Dadang Kurnia mengakui, masih jarang perangkat desa yang memiliki pemahaman akuntansi yang baik. Maka pantas saja jika keuangan desa sering bermasalah.
"Mereka memang belum melek akuntansi. Tapi kita juga harus memaklumi kalau SDM yang memahami akuntansi masih sangat terbatas," terang Dadang.
Dadang sepakat pada ranah inilah peran akuntan akan lebih bermanfaat jika mengundang regulator untuk menggelar banyak pelatihan dan bimbingan. Namun dia mengingatkan agar pedoman akuntansi yang diberlakukan kepada desa lebih disederhanakan dan membumi supaya dapat lebih mudah dipahami.
Dia melanjutkan, hal tersebut merupakan tantangan bagi para akuntan. Karena tugas akuntan adalah membuat pelaporan bisa dilakukan oleh publik. Supaya jangan sampai muncul kesan seolah akuntansi itu rumit.
"Kita buat standar yang sederhana namun tetap mengedepankan prinsip transparansi dan good governance," tandasnya.