Menteri Yasonna dan Yohana kompak robohkan pagar Lapas Anak Bandung
Ini merupakan acara simbolik diubahnya semua nama Lapas Anak menjadi LPKA.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Yohana Yembise merobohkan pagar pembatas yang ada di Lapas Anak Bandung, di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung, Rabu (5/8).
Dengan simbol perobohan pagar itu, kedua menteri secara resmi mengubah semua nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Selain itu, diresmikan juga Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Hadir juga di acara tersebut Wagub Jabar Deddy Mizwar, Kajati Jabar Feri Wibisono dan beberapa jajaran Kemenkum HAM Jabar.
Kegiatan serentak juga dilakukan di 33 LPKA seluruh Indonesia. LPKA yang diresmikan terdiri dari tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas II B. 18 di antaranya merupakan perubahan nomenklatur dari yang ada selama ini. Sedangkan sisanya masih ditempatkan di lapas/rutan dewasa menunggu pembangunan LPKA dan LPAS secara bertahap.
Yasonna mengatakan, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPA) No. 11 tahun 2012 melahirkan paradigma baru penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Saat anak yang terpaksa harus menjalani penahanan dan pidana penjara pelaksanaannya harus dijamin negara," kata Yasonna dalam sambutannya.
"Saya titip Kalapas untuk bisa disiplin dan membuat pendidikan untuk menanamkan nilai luhur budi pekerti yang penuh keteladanan kasih sayang, dan rasa saling memiliki," lanjutnya.
Dengan sistem baru, nantinya anak akan mendapatkan pendidikan, latihan keterampilan, dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendidikan di LPKA akan berlangsung pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan wajib belajar 9 tahun dan non formal seperti kejar paket A, B, dan C.