Menteri Yohana Harap RUU Perkawinan Soal Usia Minimal Nikah Segera Selesai
Menteri Yohana Harap RUU Perkawinan Soal Usia Minimal Nikah Segera Selesai. Angka tersebut, kata Yohana sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah hingga 18 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise berharap revisi RUU Perkawinan terutama soal usia minimal menikah dapat segera diselesaikan.
"Sekarang sedang dalam proses, kami berupaya agar revisi UU No.1 Tahun 1974 ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Yohana saat ditemui di Jakarta, Jumat.
-
Kapan Yasmeen melangsungkan pernikahannya? Yasmeen Bianda melepas masa lajangnya di usia 24 tahun.
-
Kapan Annisa Pohan dan Agus Yudhoyono menghadiri pernikahan Beby Tsabina? Annisa Pohan dan Agus Yudhoyono menjadi tamu undangan yang istimewa dalam pernikahan Beby Tsabina dan Rizky Natakusumah.
-
Apa yang dilakukan Angga Yunanda di momen pernikahan kakaknya? Angga berpose bersama pengantin, dan foto ini dijadikan Dinda sebagai foto profil di Instagram.
-
Kapan Putri Helmy Yahya menikah? Pada hari Sabtu (2/12/2023), Helmy Yahya berbagi momen bersejarah ketika calon suami putrinya mengikuti proses mualaf di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Kapan Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian menjelang pernikahannya? Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian sebelum pernikahan.
Dia mengatakan revisi tersebut menyangkut angka minimal usia perkawinan, Kementerian PPA meminta angka tersebut dinaikkan dari minimal 18 tahun menjadi 19 tahun.
Angka tersebut, kata Yohana sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah hingga 18 tahun.
Pembatasan usia tersebut ditetapkan untuk mencegah maraknya praktik pernikahan usia anak.
Sebelumnya Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan hanya untuk menaikkan usia perkawinan, melainkan banyak variabel lain untuk melindungi anak.
"Revisi Undang-Undang Perkawinan merupakan salah satu upaya agar anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga menjadi generasi yang bisa bersaing saat Indonesia Emas 2045," kata Lenny.
Menaikkan usia perkawinan untuk mencegah perkawinan anak mencakup beberapa aspek yang ujungnya adalah kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Dari aspek kesehatan, perkawinan anak akan berisiko menimbulkan komplikasi medis karena seorang anak harus hamil dan melahirkan, seperti gangguan kehamilan hingga kematian ibu dan bayi, kekurangan gizi, anak kerdil, serta gangguan kesehatan mental ibu yang masih anak-anak.
"Dari aspek pendidikan, anak yang dikawinkan akan putus sekolah. Karena itu, untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, setidaknya seseorang harus berusia 18 tahun ke atas untuk menikah," tutur Lenny.
Karena berpendidikan rendah, anak yang dikawinkan akhirnya harus bekerja di sektor informal untuk menghidupi keluarganya. Menurut Lenny, terdapat beberapa masalah dalam hal itu, yaitu pekerja anak, serta kompetensi yang rendah yang akhirnya berpenghasilan rendah.
"Karena kompetensinya dan penghasilannya rendah, akhirnya kesejahteraan keluarganya menjadi tidak terpenuhi. Pada akhirnya akan berujung pada kemiskinan," kata dia.
Baca juga:
Perkawinan Usia Dini di Sultra Tinggi, Faktor Ekonomi & Pendidikan Jadi Penyebab
Menurut Penelitian, Ini 5 Alasan Kenapa Perkawinan Anak Sebaiknya Tak Dilakukan
Bertemu Ketua MK, Menteri PPPA Apresiasi Putusan MK Terkait UU Perkawinan
Kementerian PPPA Akan Sosialisasi Larangan Pernikahan Usia Dini di Papua
Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR
Komnas Perempuan Dukung Revisi UU Perkawinan