Menteri Yuddy tak persoalkan Pemprov Sumbar rapat di hotel
Yuddy mengatakan harus ada penjelasan logis jika PNS tetap melakukan kegiatan rapat di hotel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi mengatakan harus ada penjelasan logis jika PNS tetap melakukan kegiatan rapat di hotel. Tidak semua kegiatan PNS dilarang dilakukan di hotel.
"Saya dapat laporan, kemarin Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi kepala daerah di salah satu hotel di Padang, saya langsung klarifikasi hal tersebut dan Gubernur Irwan Prayitno telah menjelaskan alasannya," kata Yuddy di Padang, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (6/12).
Menurut Yuddy, surat edaran terkait larangan pegawai negeri sipil (PNS) melakukan kegiatan rapat di hotel itu tidaklah kaku dan ada pengecualian seperti yang terjadi di Sumbar. "Jika tidak ada gedung pemerintah yang bisa memuat jumlah peserta rapat, alternatifnya tentu di gedung milik swasta seperti hotel," kata dia.
Dia mengatakan, secara umum surat edaran tersebut telah dilaksanakan oleh sebagian besar PNS di semua lembaga. "Kami apresiasi hal itu," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat di salah satu hotel di Padang, meskipun ada larangan untuk melakukan hal itu dalam surat edaran MenPANRB.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan, pihaknya tidak melanggar isi surat edaran MenPANRB karena gedung milik pemerintah tidak ada yang bisa menampung peserta rapat yang berjumlah sekitar 350 orang. "Gedung terbesar milik kita adalah auditorium gubernuran, tempat kami biasa melakukan kegiatan. Tetapi gedung itu hanya bisa menampung sekitar 200 orang sehingga tidak bisa digunakan," ujarnya.
Alternatif yang ada adalah melaksanakan di hotel dan dalam surat edaran MenPANRB itu disebutkan pengecualian seperti persoalan yang ditemui saat Rakor Kepala Daerah di Sumbar tersebut. Meski demikian, menurut dia, Pemprov tetap mengusung prinsip efisiensi dengan memotong hari pelaksanaan rakor dari dua hari menjadi satu hari tanpa menginap.