Menunggu janji Polri bongkar capim KPK jadi tersangka
Sampai saat ini, sosok capim bermasalah itu masih misteri.
Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) sampai hari ini menyisakan 19 orang, untuk masuk ke tahap seleksi selanjutnya hingga akhir masa pemilihan nanti. Namun, di tengah serunya persaingan antar Capim KPK tersebut, tiba-tiba muncul kabar tak sedap dari pihak Bareskrim Mabes Polri.
Pada Jumat (28/8) siang kemarin, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, di antara 19 orang yang mengikuti seleksi Capim KPK, ada yang tersandung perkara hukum. Bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi mengatakan, saat pihak Pansel KPK meminta rekomendasi darinya mengenai nama-nama Capim KPK yang saat ini sedang diseleksi, pihaknya telah memberikan 'tanda khusus' pada beberapa nama ditengarai tersangkut kasus saat ini sedang ditangani Mabes Polri.
"Pokoknya di antara 48 nama yang waktu Pansel minta rekomendasi saya. Tapi enggak tahu, lolos atau enggak. Sekarang saya enggak mengamati (19 capim KPK). Pokoknya sudah ada satu. Pengembangan berjalan. Saya terbukalah, tetapi ini kan kerahasiaan," kata Budi Waseso.
Meski demikian, Budi mengaku pihaknya akan tetap membiarkan proses seleksi Capim KPK dilakukan oleh Pansel tetap berjalan. Sebab, dia mengaku enggan dianggap mengintervensi proses seleksi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Mendengar kabar tak sedap itu, salah seorang anggota Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, langsung mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (28/8) malam. Yenti beserta anggota pansel lainnya mengaku tak mengetahui jika ada salah satu calon pimpinan KPK lolos seleksi tahap tiga ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Sebab, dari catatan hukum 48 Capim KPK diberikan Kabareskrim beberapa waktu lalu, baru ada satu alat bukti di mana ada calon yang jadi tersangka.
"Tadi kan kita sebenarnya enggak tahu kalau sudah ditetapin tersangka. Kita tahunya dari media. Tadi pagi tuh kami menentukan hasil wawancara kesehatan termasuk kesehatan jiwa. Kita lagi performance, itu kita tanya bagaimana kemungkinan-kemungkinannya dari 19 orang itu. Ternyata pas lagi ngecek 19 orang itu, tiba-tiba setelah salat Jumat, sms masuk, bahwa Kabareskrim menyatakan 1 orang dari 19 itu sudah dijadikan tersangka. Saya mau konfirmasi dong. Memang saya mau lihat, kan harus kita dalami gitu loh" kata Yenti.
Sementara itu, Juru Bicara Pansel Capim KPK Jilid IV, Betti Alisjahbana mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi salah satu calon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, salah satu kandidat itu sudah digugurkan Pansel KPK.
"Iya kami sudah dapat informasi. Nama itu memang sudah kami gugurkan," kata Betti saat dikonfirmasi.
Betti membenarkan jika calon menyandang status tersangka itu merupakan salah satu dari 19 nama yang lolos seleksi tahap III. Bahkan, menurut dia, orang itu sempat mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan seleksi tahap IV, yang digelar pada Senin (24/8) sampai Rabu (26/8).
Dia mengatakan, informasi adanya nama calon ditetapkan sebagai tersangka diterima usai pihaknya mengumumkan 19 kandidat yang masuk seleksi tahap IV. Menurut dia, Pansel Capim KPK langsung menggugurkan nama calon itu, hingga dipastikan jika nama itu tidak akan masuk dalam delapan daftar nama yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Ketika dikonfirmasi kapan nama Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri itu akan dirilis, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E. Simanjuntak berjanji, akan mengungkap nama Capim KPK yang menjadi tersangka itu pada hari Senin esok.
Victor mengaku, kasus yang disebut-sebut melibatkan Capim KPK tersebut merupakan perkara yang saat ini sedang ditanganinya.
"Ada laporannya ke saya. Saya janji hari Senin (31/8) sore saya rilis," ujar Victor.