Menyamar urus STNK, tim Saber Pungli ciduk calo di Samsat Bontang
Menyamar urus STNK, tim Saber Pungli ciduk calo di Samsat Bontang. Barang bukti Rp 250 ribu disita dari kedua pegawai itu. Kini meringkuk di sel tahanan Polres Bontang.
Tim saber Pungli Polda Kalimantan Timur membekuk dua pegawai Samsat dan Dispenda Kota Bontang, terkait dugaan pungli. Barang bukti Rp 250 ribu disita dari kedua pegawai itu. Kini meringkuk di sel tahanan Polres Bontang.
Kedua pegawai itu, inisial DMR (26) pegawai Samsat dan AD (31) pegawai Dispenda, diamankan Rabu (22/2) pagi kemarin, sekira pukul 10.00 WITA. Sebelumnya tim saber mengendus praktik pungli dalam kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat itu, tim saber menyamar untuk mengurus perpanjangan STNK sepeda motor dengan nomor polisi KT 2006 OY. Dari petugas loket di Samsat, menjawab perpanjangan STNK tidak bisa diurus lantaran yang mengurus, bukan pemilik kendaraan.
"Tim kemudian bertemu pelaku DMR, yang mengaku bisa menguruskan dengan biaya Rp 930 ribu. Setelah disepakati, kemudian DMR meminta bantuan kepada AD, pegawai honorer Dispenda Bontang untuk mengecek sekaligus mengurus perpanjangan STNK itu," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada merdeka.com, Kamis (23/2).
"Untuk merealisasikan pengecekan itu, AD lantas meminta bantuan personel Satlantas di bagian pendaftaran, sekaligus melakukan pendaftaran dengan biaya resmi Rp 680 ribu," ujar Ade.
Belakangan, lanjut Ade, jumlah total yang harus dibayarkan untuk mengurus perpanjangan STNK itu, adalah Rp 680 ribu. "Padahal, kedua pelaku meminta bayaran Rp 930 ribu. Jadi ada selisih Rp 250 ribu, yang dibagi bersama oleh kedua pelaku. Masing-masing AD hanya menerima Rp 50 ribu, dan DMR menerima Rp 200 ribu," tambah Ade.
Tidak ingin berlama-lama, tim saber akhirnya melakukan operasi tangkap tangan. "Keduanya tertangkap tangan tim saber pungli, karena biaya yang tidak sesuai dengan aturan," sebut Ade.
Ade merinci, dari tangan keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan barang bukti Rp 250 ribu terdiri dari 2 lembar Rp 100 ribi dan 1 lembar uang Rp 50 ribu.
"Pelaku dan barang bukti, diserahkan kepada tim saber pungli Polres Bontang, untuk proses lebih lanjut. Kami ingatkan, petugas pelayanan tidak bermain-main dengan punglo. Jumlahnya memang tidak seberapa, tapi memberatkan dan meresahkan masyarakat," demikian Ade.