Menyelinap ke indekost, Serka Bambang hendak perkosa Polwan di Aceh
Namun korban berontak dan berteriak. Pelaku hendak kabur, tetapi tertangkap warga.
Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mencoba memperkosa anggota Polisi Wanita (Polwan). Saat kejadian, korban sedang istirahat di rumah indekos di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Informasi berhasil dihimpun merdeka.com, kejadian percobaan perkosaan menimpa anggota Polwan, ESG, yang bertugas di Polsek Bandara Raya, Polresta Banda Aceh. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/12), sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku atas nama Serka Bambang Swinarko (32), bertugas Yonif 112 Raider. Dia mencoba memperkosa korban, dengan cara menyelinap ke rumah korban. Dia masuk dengan mencongkel jendela terpasang kawat nyamuk dari belakang.
Saat kejadian, korban sedang istirahat bersama dengan sepupunya yang masih berusia 17 tahun berinisial CP. Saat pelaku tiba dalam kamar korban, pelaku mengancam dengan parang, supaya korban dan adik sepupunya tidak berteriak. Bambang juga meminta CP tidur kembali.
Kendati demikian, rencana pelaku gagal dilakukan. Sebab korban melawan dan berteriak minta tolong.
Saat itu lah, pelaku langsung melarikan diri hingga menabrak jendela kaca. Akibatnya, pelaku mengalami luka di kepala dan kaki terkilir. Dia juga berhasil ditangkap oleh masyarakat setempat.
Sedangkan korban mengalami luka di siku kanan lantaran terkena parang, paha kiri, dan leher memar akibat cekikan dari pelaku. Korban langsung dilarikan Rumah Sakit Ibu dan Anak.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam), Kolonel Inf Machfud, membenarkan ada anak buahnya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang Polwan. Saat ini, pelaku sudah berada di tangan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
"Itu informasi itu betul, dan saat ini yang terduga itu sedang penanganan Pomdam IM," kata Machfud, di Media Center Kodam IM, Rabu (16/12).
Menurut Machfud, setiap prajurit diduga melakukan pelanggaran pasti akan diproses dengan hukum berlaku.
"Sekecil apapun kesalahan dilakukan oleh TNI, pasti ada sanksi hukumnya. Keluar dari rumah saja tak pakai helm kena hukum disiplin. Saya juga meminta maaf atas kejadian ini. Intinya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Machfud.
Saat ini pelaku sudah ditahan sejak kejadian oleh pihak Pomdam IM. "Nanti setelah semua berkas lengkap, akan dilimpahkan pada pengadilan militer nantinya," tutup Machfud.