Merasa kasusnya tak diproses, MS laporkan penyidik ke propam
Merasa kasusnya tak diproses, MS laporkan penyidik ke propam. Yance melanjutkan, selain gelar perkara, pelaku juga sudah memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian, namun penyidik meminta untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak.
MS, harus kehilangan mobilnya saat berada di bengkel Mitsubishi Bosoa Luwuk, Sulawesi Tengah. Ternyata, mobil tersebut dibawa kabur oleh rekan bisnisnya, KEW.
Lantas, MS pun melaporkan peristiwa yang terjadi pada 26 Agustus 2016 silam ke Polres Banggai Sulawesi Tengah dengan nomor LP/545/X/2016/ Sulteng/ Polres Banggai.
Sayangnya, beberapa bulan usai dibuat, MS merasa laporannya tersebut jalan di tempat, padahal gelar perkara sudah dilakukan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum MS, Yance Andreas Mada menduga laporan tersebut lambat diproses Polres Banggai hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Sulteng.
"Dan lagi-lagi sesampai disana, kasus tersebut jalan di tempat tidak ada kejelasan proses penyelidikan yang berujung ke pengadilan. Padahal penyidik telah melakukan gelar perkara di Ditkrimum Polda Sulteng," ujar Yance dalam keterangan persnya, Sabtu (7/1).
Yance melanjutkan, selain gelar perkara, pelaku juga sudah memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian, namun penyidik meminta untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak.
Merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan penyidik, akhirnya Yance melaporkan pihak-pihak terkait ke Propam Mabes Polri yang diterima oleh Tim I Divpropam Polri.
Selain itu pihaknya juga melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian hal ini dilakukan guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus yang tengah terjadi di alami oleh korban.