Merokok sembarang di Tangsel bakal dipidana dan denda Rp 1 juta
Merokok sembarang di Tangsel bakal dipidana dan denda Rp 1 juta. Bagi masyarakat yang melanggar dikenakan denda pidana minimal tiga hari dan maksimal Rp 1 juta. Sedangkan bagi korporasi penjual atau promosi, bisa dikenai denda pidana minimal tiga bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku risih saat rapat paripurna di gedung DPRD kota setempat penuh asap rokok. Hal inilah menjadi salah satu alasan Pemkot Tangsel mengusulkan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Alasan lain disahkannya Perda KTR yakni penderita Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) setiap tahunnya kian meningkat. Tercatat pada 2013 sebanyak 70 ribu penderita dan di 2014 mengalami kenaikan sebanyak 76 ribu orang.
"Pemkot wajib menerapkan Perda KTR. Pemkot sangat berkeinginan mengantisipasi dampak negatif dari rokok," kata Airin ditemui saat penandatanganan komitmen bersama tanpa asap rokok di AUla Kantor Kecamatan Ciputat, Jumat (16/12).
Untuk menerapkan komitmen bersama anti rokok tersebut, Pemkot Tangsel segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti rokok yang akan disebar di tujuh kecamatan. Untuk satgas ada mulai ada tingkat RW, kelurahan, kecamatan hingga SKPD serta melibatkan perusahaan.
"Satgas segera dibentuk. Harus cepat bergerak dan disosialisasikan payung hukum ini (Perda KTR)," tegasnya.
Bagi masyarakat yang melanggar dikenakan denda pidana minimal tiga hari dan maksimal Rp 1 juta. Sedangkan bagi korporasi penjual atau promosi, bisa dikenai denda pidana minimal tiga bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.
"Kita akan bentuk satgasnya dulu. Semua harus bergerak intens, tahun depan kita ada pembinaan, pokoknya satu tahun sosialisasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno.
Baca juga:
Para perokok di Tangsel terancam masuk bui jika melakukan ini
Pemkot Solo keluarkan Perda larangan merokok di tempat umum
Austria larang penduduknya merokok di rumah
Mulai hari ini, PNS dan honorer Samarinda dilarang merokok di kantor
Pemerintah diminta bangun ekonomi sehat bebas dari rokok
Sidak KTR di Kecamatan Selemadeg nihil Pelanggaran
Rodrigo Duterte akan larang rokok di seluruh tempat umum Filipina
-
Apa yang dilakukan Airin Rachmi Diany saat bertemu dengan para relawan di Kota Tangerang Selatan? Airin bercerita kepada para relawan yang hadir mendukungnya. Terkait perjalanan saat dirinya mulai memutuskan secara matang akan bertarung dalam Pilkada Banten. Dulu ketika proses pencalonan di Pilkada Tangsel selama dua kali, Airin mengaku hanya keliling di 7 kecamatan di 54 kelurahan. "Kalau hari ini, saya Alhamdulillah bersyukur bisa berkeliling sudah mendatangi 4 kabupaten dan 4 kota. Ada 155 kecamatan, Alhamdulillah semuanya sudah saya datangi. Ada 1.552 desa dan kelurahan sudah 1.400 lebih yang sudah saya datangi dan saya lihat secara langsung setiap masalahnya," ujar Airin.
-
Kapan Galang Rambu Anarki meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan Arumi Bachsin mendampingi Emil Dardak di acara HUT RI di Surabaya? Arumi datang ke Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, pada pagi hari Sabtu, 17 Agustus 2024.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.