Merugi alasan PT NOEI tak bisa penuhi janji soal TPST Bantargebang
Kendala yang dihadapi oleh PT NOEI akibat dari adanya penolakan warga perihal pengoperasian TPST Bantargebang.
Dinas Kebersihan Pemprov DKI memberikan surat peringatan (SP) I kepada PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Tak terima dengan SP I tersebut PT NOEI pun memberikan mengklarifikasi.
Agus Nugroho Santoso, Dirut PT NOEI mengatakan, kendala yang dihadapi oleh pihaknya akibat dari adanya penolakan warga perihal pengoperasian TPST Bantargebang. Lebih lanjut dia mengatakan banyak hal yang menyebabkan perusahaannya kesulitan dana.
"Hal ini terjadi akibat karena harga kredit karbon mengalami kerugian, pendapatan penjualan listrik hasil landfill gas karena di bawah proyeksi akibat bertambahnya sampah yang masuk melebihi kesepakatan, pendapatan kompos menurun," kata Agus ketika menghadiri konferensi pers di kantor hukum Ihza and Ihza Lawfirm di Gedung Casablanka Office Tower, Tower A, Jakarta, Selasa (3/11).
Kendala tersebut terjadi di luar kendali para pihak dalam perjanjian. Sehingga dia menilai teguran tersebut kurang wajar karena hanya dikeluarkan oleh satu pihak ke pihak lainnya.
SP 1 diberikan karena PT GTJ telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan DKI dengan PT Godang Tua Jaya (GJT) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). SP 1 kepada PT GTJ dikeluarkan pada 25 September 2015.
Hal ini terjadi lantaran adanya laporan hasil yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor :15/LPH/XVIII.JKT-XVIII.JKT.3/07/2015 tanggal 28 Juli 2015.
Berdasarkan hasil audit BPK DKI Jakarta menyatakan bahwa, joint operational PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI (selaku pengelola TPST Bantargebang/pihak kedua) belum sepenuhnya memenuhi persyaratan finansial untuk mendanai rencana investasi dalam rangka pengelolaan TPST Bantargebang dan terindikasi tidak mempunyai dana yang cukup untuk proyek pembangunan investasi di TPST Bantargebang. Kedua, penatausahaan dan pencatatan transaksi keuangan pihak kedua kurang transparan dan akuntabel. Ketiga, bahwa prasarana dan sarana baru di TPST Bantargebang belum sepenuhnya terbangun.