Meski Bebas, Ratna Sarumpaet Dikenakan Wajib Lapor Seminggu Sekali
Dikatakan oleh Insang, wajib lapor ini dilakukan untuk menghabiskan masa tahanannya. Seharusnya Ratna menjalani masa tahanan selama dua tahun atau 20 bulan, namun dia hanya menjalani selama 15 bulan.
Ratna Sarumpaet bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu hari ini. Namun, Ratna dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
"Pembebasan bersyarat wajib lapor seminggu sekali," ucap Kuasa Hukum Ratna, Insang Nasrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
Dikatakan oleh Insang, wajib lapor ini dilakukan untuk menghabiskan masa tahanannya. Seharusnya Ratna menjalani masa tahanan selama dua tahun atau 20 bulan, namun dia hanya menjalani selama 15 bulan.
"Pada prinsipnya kita sama-sama ketahui ibu Ratna ini divonis dua tahun atau 20 bulan, kemudian beliau mengajukan permohonan pembebasan bersyarat beliau juga mengurus remisi dan sebagainya," kata Insang.
"Sehingga kalau kita merujuk kepada ukuran dua tahun itu seharusnya beliau ini menjalankan 16 bulan saja, namun karena ada remisi 17 Agustus sehingga dipotong lagi sebulan jadi beliau menjalani hanya 15 bulan," sambungnya.
Dijamin UU
Disampaikan Insang bahwa permintaan bersyarat memang sudah dijamin UU setiap narapidana yang telah menjalankan masa hukuman 2/3 boleh mengajukan pembebasan bersyarat.
"Syarat pembebasan bersyarat harus ada keterangan dari RT/RW, kemudian harus ada penjamin, tentunya yang menjadi penjamin adalah anak-anaknya, kemudian syarat-syarat lain KTP dan KK," tutup Insang.
(mdk/eko)