Meski jadi tersangka perusakan, Bupati Bolmong tidak ditahan
Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulut, dalam kasus perusakan aset perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulut, dalam kasus perusakan aset perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, usai gelar perkara pukul 09.00 Wita, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menetapkan mantan anggota DPR ini sebagai tersangka.
"Melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP," kata Tompo kepada merdeka.com, Selasa (25/7/).
Isi pasal tersebut, dikatakan Tompo, yakni tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/ benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Saat ditanyakan apakah tersangka sudah ditahan, dia hanya menjawab singkat. "Belum, kita lihat perkembangan ke depan," ujar Ibrahim Tompo.
sebelumnya, pada Senin (5/6) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, rombongan Satpol PP Pemkab Bolmong mendatangi Pabrik PT Conch di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto, dan melakukan perusakan serta pembongkaran paksa. Aksi ini dikomando langsung oleh Bupati Yasti Soepredjo yang geram dengan sikap keras kepala PT Conch.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil bangunan sebanyak 11 unit, dan tercatat 240 kaca jendela beserta 100 daun pintu pecah. Merasa keberatan, perusahaan kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sulut dengan terlapor IN alias Imran Dkk.
Yasti geram atas tindakan perusahaan asal China yang terus beroperasi, meski tanpa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sementara PT CNSC bersikeras sedang mengurus izin tersebut.
Usai dilaporkan ke polda Sulut, pihak perusahaan dan Pemkab Bolmong berdamai dan sepakat mencabut laporan. Hanya saja, Polda Sulut tak menggubris adanya kesepakatan. Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito terus melanjutkan proses hukum.
Menurutnya, tindakan perusakan merupakan delik biasa bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tidak dapat dihentikan meski kedua pihak telah berdamai.
Selain bupati, sebanyak 27 anggota Satpol PP juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Beberapa dari mereka telah menerima penangguhan namun proses hukum terus berjalan.