Miliki 1,6 gram sabu, residivis dituntut 14 tahun penjara
Dalam nota surat tuntutannya, JPU Chalida K Hapsari, terdakwa yang merupakan warga Perum Bogorami Indah Regency Blok B Surabaya ini telah memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba dengan barang bukti sebanyak 1,6 gram sabu, 5 butir pil ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut 14 tahun penjara at6as terdakwa bernama Agus Tri Purwanto (34) dalam kasus narkoba. Dalam nota surat tuntutannya, JPU Chalida K Hapsari, terdakwa yang merupakan warga Perum Bogorami Indah Regency Blok B Surabaya ini telah memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba dengan barang bukti sebanyak 1,6 gram sabu, 5 butir pil ekstasi.
Agus dianggap bersalah, sebagaimana diatur terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini memohon, dan menuntut, supaya ketua majelis hakim memberikan putusan vonis 14 tahun penjara. Denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara," terang Chalida K Hapsari, dalam bacaan tuntutannya, Selasa (9/5).
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap tim Polrestabes Surabaya saat berada di rumahnya pada Desember 2016 lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik berisi sabu seberat 1,6 gram, alat hisap, dua handphone dan bukti pengiriman barang.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Torong (DPO). Pada 15 Desember 2016, terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan lima butir pil ekstasi dengan total harga Rp 7,2 juta.