Misbakhun minta saham Bank Mega dihentikan
"Ingat, ini dana BUMN loh, dana rakyat," tegas Misbakhun.
Permasalahan kasus penggelapan deposito milik PT Elnusa sebesar Rp 110 miliar yang hilang dicairkan sepihak oleh Bank Mega Tbk mencuat dalam rapat Komisi XI DPR dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dikemukakan oleh Direksi BEI, Tito Sulistio di Gedung Parlemen, Kamis (15/10).
Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun meminta BEI untuk menghentikan (suspend) saham Bank Mega. Pasalnya, Bank Mega tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung per tanggal 12 Februari 2014 terkait kasus deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.
"Saya meminta BEI menghentikan saham Bank Mega yang terbukti bersalah dan harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim juga memutuskan bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen per tahun," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (15/10).
Dalam konteks kasus itu, lanjut Misbakhun, jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang menitipkan duit di bank itu. BEI harus melakukan sesuatu demi tegaknya peraturan.
"Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang Direksi BEI, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," tegasnya.
Politikus Golkar itu menambahkan, sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan sudah keluar, namun perintahnya pencairan deposito tak dilakukan. Padahal, laba tengah semester perusahaan itu pada tahun ini saja sudah mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Sehingga tak ada alasan bagi Bank Mega untuk tak membayar kewajibannya.
Tapi bukankah tepat bila Bank Mega memilih tak membayar karena akan mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke MA? Menanggapi hal itu, Misbakhun menegaskan hal itu adalah alasan yang dibuat-buat. Karena faktanya, hingga sekarang PK itu tak pernah diajukan.
Informasi dari OJK yang didapat DPR RI, peringatan dan teguran kepada Bank Mega sudah disampaikan. Namun, pihak direksi Bank Mega secara tegas menyatakan adalah pemegang saham yang masih tak bersedia membayar sesuai putusan MA.
"Industri perbankan adalah industri soal kredibilitas. Jangan sampai niat tak baik seperti ini akhirnya membuat masyarakat tak percaya perbankan kita keseluruhan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tandas Misbakhun.
Pada 12 Februari 2014, MA memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa.
"Ingat, ini dana BUMN loh, dana rakyat," tegas Misbakhun.
Baca juga:
Hindari kepemilikan asing, Misbakhun usulkan revisi UU Perbankan
Kebijakan 'tax amnesty' dinilai atasi kekurangan penerimaan pajak
Kasihan Jokowi dimaki soal kurs rupiah, Misbakhun minta BPK audit BI
Misbakhun puji kiprah Menkeu jadi Ketua Komite Bank Dunia
Diejek stres, Misbakhun minta Ruhut Sitompul bantah dengan buku
Ruhut bela SBY mati-matian soal Century sampai sebut Misbakhun stres
Demokrat soal buku Century: Misbakhun stress, dia frustasi berat!
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa yang memuji kemampuan Megawati di lapangan? Bahkan, pelatih dari tim lawan mengakui betapa sulitnya menghadapi Megawati.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Hanum Mega resmi bercerai? Hanum Mega resmi bercerai dari Achmad Herlambang pada Juli 2023.
-
Kapan Dudung Abdurachman mengunjungi Pekan Raya Jakarta? Terungkap, dia dan keluarga menikmati waktu untuk sekadar berkeliling ke salah satu event besar di Ibu Kota, PRJ yang diketahui berlangsung sejak 12 Juni hingga 14 Juli lalu.
-
Siapa yang menggugat cerai Kurnia Mega? Dalam laman resmi putusan MA tersebut, Azheira adalah penggugat perceraian dan Kurnia Meiga adalah tergugat.