MK Batasi Jumlah Saksi, KPU Tak Keberatan Meski Sudah Siapkan 15 Saksi lebih
Pun halnya dengan saksi ahli, Arief menambahkan bahwa KPU sedianya sudah menyiapkan saksi ahli lebih dari dua orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sedianya pihaknya telah menyiapkan lebih dari 15 orang saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Arief mengatakan tidak keberatan jika hakim konstitusi hanya membatasi saksi sebanyak 15 orang.
Pun halnya dengan saksi ahli, Arief menambahkan bahwa KPU sedianya sudah menyiapkan saksi ahli lebih dari dua orang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
"Total kita sebenarnya lebih dari 15 (saksi) ahli juga lebih dari 2, tapi mahkamah membatasi nanti maka yang kita hadirkan apakah masih perlu (ditambah) dari 15 atau cukup 15. Tergantung persidangan nanti," ujar Arief sebelum masuk ke ruang sidang, Jakarta, Rabu (19/6).
Soal alat bukti, Arif mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan alat bukti sebanyak 674 box. Dengan sedikit berguyon, ia mengatakan alat bukti itu bahkan bisa terangkut dengan 20 unit truk.
"Kalau dimasukan ke truk, pengiriman kita ke sini bisa sampai 20 truk," kata Arief.
Sementara itu menuturkan diterjunkannya saksi-saksi nanti tergantung jalannya persidangan hari ini, guna relevansi keterangan saksi. Arief menegaskan KPU sebagai pihak termohon dalam hal ini hanya mengikuti alur sidang hari ini sesuai dengan dalil pemohon, pihak Prabowo-Sandi.
"Saya belum tahu pemohon akan mengeluarkan apa. Sebenarnya termohon itu tergantung pemohon. Termohon akan menjawab. Kami akan menghadirkan saksi yang relevan," tukasnya.
Diketahui, agenda sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. Keesokan harinya, giliran pihak termohon menghadirkan saksi dan ahli.
Sedangkan pihak terkait yakni kubu Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli pada Jumat (21/6).
Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum Prabowo Terkendala Saksi dari Polisi
Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Dengarkan Keterangan 15 Saksi dari Kubu Prabowo
Debat Sengit Bambang dan Luhut dalam Sidang Lanjutan PHPU
BPN Kembali Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Mahkamah Konstitusi
TKN Jokowi Soal Kubu Prabowo Minta Saksi Dilindung LPSK: Terlalu Paranoid
VIDEO : Aksi Emak-emak Kawal Sidang Lanjutan Pilpres