MK hapus larangan dinasti politik
MK menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).
Mahkamah menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
"Dengan demikian, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan. Dia menilai aturan dalam pasal tersebut telah melanggar konstitusi.
Adapun Pasal 7 huruf r berbunyi: "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."
Pasal tersebut merupakan ketentuan dari Pasal 7 yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan."
Baca juga:
Ini kata MK soal revisi UU bakal jadi alasan mundurnya Pilkada
MK minta perpanjang waktu penyelesaian sengketa Pilkada jadi 60 hari
Mendagri hadiri rapat konsultasi pilkada serentak di DPR
Saksi ahli KPK: MK tak berwenang buat norma baru soal praperadilan
Usai diperiksa KPK, Kasianur Sidauruk tebar senyuman
-
Siapa yang menjadi ketua Dewan Pembina Tim Hukum AMIN di Sumatera Selatan? Hingga kini THN AMIN telah hadir pula di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Mantan Gubernur Herman Deru didapuk menjadi Ketua Dewan Pembina THN AMIN Sumsel, sementara advokat senior HM Antoni Toha menjadi Ketua THN Sumsel.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Siapa yang memimpin Kerajaan Kuningan saat diserang Kerajaan Galuh? Sayangnya Kerajaan Kuningan yang ketika itu dipimpin Seuweukarma dan bergelar Rahiangtang Kuku kemudian diserang oleh Kerajaan Galuh di bawah pimpinan Sanjaya.
-
Siapa yang memimpin Majelis Nurul Musthofa? Kabar berpulangnya Habib Hasan ini diketahui dari unggahan akun Instagram Rabithah Alawiyah (@rabithah_alawiyah). Kabar duka dari Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf. Pimpinan Majelis Nurul Musthofa ini wafat pada Rabu (13/3) pagi.