MK Meniadakan Sidang Selama Sepekan untuk Evaluasi Protokol Kesehatan Covid-19
MK akan menggelar sidang lagi pada 7 Desember 2020.
Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan sidang pengujian undang-undang selama sepekan mulai Senin untuk mencegah penyebaran Covid-19. MK akan menggelar sidang lagi pada 7 Desember 2020.
"Kami mengevaluasi dan memastikan kembali protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 diterapkan," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dilansir Antara, Senin (30/11).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Meski selama ini sidang dilaksanakan secara daring sehingga pemohon, kuasa hukum, pihak terkait, ahli mau pun saksi tidak hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, dia menuturkan perlu dilakukan upaya pencegahan untuk menjaga kesehatan hakim konstitusi dan seluruh pegawai lembaga tersebut.
Selama sidang ditiadakan, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di Gedung Mahkamah Konstitusi secara bertahap.
Fajar Laksono memastikan selama sidang ditiadakan, pelayanan publik tetap dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web di mkri.id yang dapat diakses pencari keadilan dengan mudah.
Untuk sidang yang sedianya dijadwalkan digelar pekan ini selanjutnya ditunda dan akan diagendakan kembali setelah 7 Desember 2020. "Kepaniteraan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak terkait persidangan," kata Fajar Laksono.
Ada perkara yang sebelumnya dijadwalkan digelar pekan ini adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
Indonesia Peringkat 3 Negara Terkorup di Asia, Perlu Perampasan Kekayaan Koruptor
MK Tolak Insentif & APD buat Nakes jadi Kewajiban Pemerintah saat Wabah Penyakit
MK Gelar Sidang Perdana UU Cipta Kerja Digugat Buruh
Moeldoko Jamin Tanda Kehormatan untuk Hakim Tak Ganggu Independensi MK
MK Pastikan Penghargaan Jokowi ke 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi