Modus Curang SPBU di Serang, Pakai Remote Control Kurangi Volume BBM
Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kabupaten Serang. Pelaku mencurangi jumlah BBM yang dibeli konsumen dengan menggunakan remote control.
Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kabupaten Serang. Pelaku mencurangi volume BBM yang dibeli konsumen dengan menggunakan remote control.
Praktik curang itu terbongkar di SPBU Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada pada 7 Juni 2022. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, manajer SPBU yakni BP (68) dan pemilik tempat usaha yaitu FT (61).
-
Siapa yang melakukan kunjungan ke SPBU di rute Jakarta-Bandung? Guna memastikan hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro melakukan kunjungan ke sejumlah sarana dan fasilitas Pertamina yang akan dilalui oleh pemudik pada rute Jakarta-Bandung.Sejumlah fasilitas tersebut antara lain SPBU rest area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, SPBU rest area KM 88 A dan SPBU 34.402.27 Bandung.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Bagaimana Pertamina dan Kemendag melakukan penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Di mana Curug Lembah Purba berada? Curug Lembah berada di dalam hutan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Namun dengan alasan argumentasi kesehatan kedua tersangka tidak ditahan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara mereka untuk dikirim ke kejaksaan .
Modus Baru
Kasubdit Indak Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, praktik curang ini terungkap setelah masyarakat mengeluhkan pengurangan takaran dan jumlah BBM di beberapa titik SPBU.
"Dari situ kita melakukan penyelidikan yang mendalam. Sehingga kita temukan adanya modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," ujarnya.
Condro mengungkapkan, para pelaku menggunakan remote control untuk pengendali jarak jauh. "Remote control pengendali jarak jauh yang kemudian disambungkan ke dalam papan sirkuit.
Dalam papan sirkuit ini terdapat komponen-komponen elektrikal yang kemudian disambungkan ke dalam panel data yang ada di dalam dispenser. Sehingga antara literasi yang tertuang dalam tulisan dengan jumlah yang kita bayarkan tentunya berbeda," ungkapnya.
BBM Berkurang hingga 1 Liter dalam 20 Liter
Dari hasil keterangan yang didapat, pengurangan takaran dalam pembelian BBM berkisar antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
"Dari hasil keterangan dan hasil keterangan ahli yang kita dapat di lapangan antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter. Dari hasil keterangan data yang kita dapatkan di tempat kejadian perkara (uang yang didapat pelaku) Rp4 juta sampai dengan Rp6 juta per hari," jelas Condro.
Remote control untuk berbuat curang itu dikendalikan pengawas SPBU. "Dikendalikan oleh masing-masing pengawas secara kontinu pada saat dia piket. Sampai tataran pengawas saja, sekuriti sampai operator tidak mengetahui," pungkasnya.
Dari lokasi petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel setoran surplus dan 4 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56.
(mdk/yan)