Modus Pengobatan Pijat, Bekas Ketua RT di Bekasi Cabuli Ibu dan Dua Anak
Mantan ketua RT Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi berinisial S (47) ditangkap setelah mencabuli ibu dan anak.
Mantan ketua RT Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi berinisial S (47) ditangkap setelah mencabuli ibu dan anak.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, pencabulan pertama dilakukan kepada ibu berinisial SA (40). Peristiwa terjadi 27 September 2021 lalu saat tersangka menawarkan pengobatan ke korban dengan cara dipijat.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
"Tersangka menawarkan korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijat di bagian tertentu," katanya kepada wartawan, Kamis (23/12).
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menyuruh korban untuk berbaring di sofa.
"Pada saat korban tidur di sofa, pelaku memberitahukan bahwa titik yang harus dipijat lagi di bagian perut korban," jelasnya.
Setelah memijat perut, lalu pelaku langsung mencium kening dan bibir korban.
"Pada saat itu korban menolaknya namun pelaku memaksa dan pelaku juga sempat memegang payudara korban dan pelaku juga memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku," jelasnya.
Setelah kejadian yang dialami SA, lanjut Aloysius, kedua anaknya berinisial KA (10) dan BA (17) juga mengungkapkan pernah dicabuli pelaku.
Pelaku mencabuli BA (17) dengan cara menempelkan kemaluannya ke punggung pada saat hendak turun tangga rumah korban. Sedangkan KM (10) dipeluk dari belakang dan dicium pipinya oleh tersangka yang dilakukan di rumah pelaku.
Aloysius mengatakan tersangka dikenakan tindakan pidana perbuatan cabul dewasa dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
"Pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
"Hukuman penjara maksimal 9 tahun dan 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," lanjutnya.
Baca juga:
2 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Aceh Diantar Keluarga Menyerahkan Diri ke Polisi
Cabuli Anak Perempuan, Kakek 70 Tahun di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Kasus Video Mesum di Buleleng, 4 Pemeran Laki-Laki Jadi Tersangka
Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Bocah di Cengkareng
Diduga Cabuli Remaja, WN Pakistan Ditangkap di Sumbar
Modus Pinjami Ponsel, Pria di Jakbar Cabuli Anak Tetangga