Moeldoko Temui Jokowi, Bahas Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Moeldoko Temui Jokowi Bahas Gugatan Prabowo-Sandi ke MK. Mantan Panglima TNI itu hanya menyebut pertemuan itu membahas substansi gugatan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan baru bertemu Presiden Jokowi atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Dia mengaku membahas soal gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Konsolidasi tentang perkembangan terakhir di MK seperti apa," ujar Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/5/2019).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
Namun, Moeldoko tak menjelaskan secara rinci pembahasan yang dilakukan dengan Jokowi. Mantan Panglima TNI itu hanya menyebut pertemuan itu membahas substansi gugatan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.
Dia meyakini Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra akan mempersiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi. Sebab, Moeldoko menilai gugatan yang dilayangkan Prabowo sama seperti Pilpres 2014 lalu.
"Itu 2014 sama. Itu pasti Pak Yusril Cs akan menyampaikan (jawabannya)," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut di ketuai Bambang Widjojanto.
Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)