Momen Mario Dandy Curi-Curi Pandang ke AGH di Ruang Sidang
Dikarenakan AGH masih di bawah umur, sidang digelar tertutup. Sehingga tidak banyak yang terekspos awak media selama persidangan berjalan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan penganiayaan David Ozora dengn terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Pada persidangan hari ini, AGH yang juga kekasih Mario Dandy dihadirkan sebagai saksi.
Dikarenakan AGH masih di bawah umur, sidang digelar tertutup. Sehingga tidak banyak yang terekspos awak media selama persidangan berjalan.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
Namun sempat terekam momen menarik ketika persidangan belum dimulai. Anak Rafael Alun itu sesekali mencuri-curi pandang ke arah AG yang memakai menutup wajahnya dengan hoodie putih dan masker hitam.
Sidang Tertutup 5 Jam
Gelagat Mario yang diam-diam menatap AGH tertangkap kamera. Akan tetapi, momen itu tak berlangsung lama, lantaran majelis hakim masuk ke ruang sidang untuk memulai persidangan.
Sidang tertutup berlangsung selama lebih kurang lima jam. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan bahwa kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Yang jelas AG sudah kooperatif menyampaikan apa yang harus disampaikan tidak kabur-kaburan," kata Mangatta saat ditemui awak media usai sidang.
Sempat Grogi Saat Sidang
Tak hanya Mario Dandy yang curi-curi padangan pada AG. AG pun ternyata sempat grogi dan canggung karena dicecar beberapa pertanyaan oleh jaksa penuntut umum sampai hakim. Sehingga jawabannya sempat kabur dari yang tertuang dalam BAP.
"Tapi tadi ada beberapa yang missed yang disampaikan tidak sesuai sama BAP nya tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," katanya.
Walaupun bisa menjelaskan keterangan secara jelas, beberapa keteranga AG sempat disangkal Mario Dandy.
"Dari MDA ada penyangkalan tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Itu yang tidak bisa kita komentar lebih lanjut, karena terkait dengan anak," tuturnya.
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.