MUI: Fatwa muslim tak boleh beratribut natal tak berpotensi polemik
Ma'ruf menilai yang menjadi masalah saat ini adalah ketika fatwa tersebut ditanggapi bukan oleh umat Islam. Sebab pihak lain, kata Ma'ruf, mungkin merasa terganggu adanya fatwa tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tentang larangan menggunakan atribut nonmuslim bukanlah penyebab dari polemik kebhinekaan yang ada Indonesia. Sebab fatwa yang dikeluarkan pada 14 Desember 2016 itu ditujukan kepada umat Islam.
"Menurut kami fatwa ini tidak berpotensi polemik. Sebab fatwa ini ditujukan kepada umat Islam, hukumnya menggunakan atribut di dalam umat Islam haram, jadi tidak ada potensi untuk tejadi konflik itu," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No 56, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Ma'ruf menilai yang menjadi masalah saat ini adalah ketika fatwa tersebut ditanggapi bukan oleh umat Islam. Sebab pihak lain, kata Ma'ruf, mungkin merasa terganggu adanya fatwa tersebut.
"Konflik (itu) ketika ditanggapi oleh pihak lain mungkin mengganggu. Sebetulnya agamanya tidak terganggu. Cuma kemeriahannya merasa terganggu karena memaksa umat Islam mengunakan atribut itu," ujar Ma'ruf.
MUI juga merasa tak perlu berkonsultasi dengan pihak lain dalam menetapkan suatu fatwa. Sebab fatwa merupakan pendapat ulama dalam menanggapi suatu hal. Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat meminta MUI untuk berkoordinasi bila akan mengeluarkan fatwa.
"Dan karena itu memang kita tidak konsultasi ke polisi karena ini tuntutan masyarakat yang menunggu MUI memberikan fatwanya. Jadi bukan persoalan fatwanya tapi respons yang kemudian ditanggapi fatwa itu yang menurut saya tidak pada tempatnya," jelas Ma'ruf.
Pihaknya akan membuka posko-posko pengaduan apabila ada umat muslim yang dipaksa oleh seseorang atau perusahaan untuk mengenakan atribut nonmuslim. Sebab hal itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aqidah umat Islam.
"Kalau memang ada yang dipaksa, diancam, boleh lapor ke MUI mana saja nanti kita sampaikan ke pihak berwajib dan kita lakukan itu, dan kita siapkan MUI di tiap daerah untuk menerima laporan seperti itu," tegas Ma'ruf.
Dia juga menambahkan MUI tidak akan mencabut fatwanya ini hanya karena menimbulkan polemik di masyarakat terkait adanya sweeping. Justru sweeping yang harus ditindak oleh aparat kepolisian.
"Yang dicabut sweepingnya, tapi kalau sosialisasi edukasi boleh, jadi kalau ada sweeping tidak benar, tidak sesuai dengan apa yang dinginkan MUI. Fatwa kita yang keluarkan eksekusi pemerintah, masyarakat melaporkan ke pihak berwajib, bukan sweeping," tutur Ma'ruf.