MUI Ingatkan Masyarakat Menimbun Obat dan Oksigen saat Pandemi Covid-19 Haram
Asrorun mengingatkan, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menyebut aksi yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menyoroti fenomena pemborongan sejumlah kebutuhan pokok setelah diberlakukannya PPKM Darurat. Asrorun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung demi membantu korban Covid-19 agar tidak terjadi kelangkaan logistik akibat perilaku dari fenomena tersebut.
"Umat harus bisa saling membantu untuk dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat, dan vitamin," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang menginvestigasi enam kasus Mycoplasma Pneumonia di Jakarta? Kementerian Kesehatan tengah menginvestigasi enam kasus mycoplasma pneumonia di Jakarta, khususnya pada pasien dengan rentang usia 3 sampai 13 tahun.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Asrorun mengingatkan, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menyebut aksi yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
"Dalam fatwa termasuk memborong obat, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," tegas dia.
Asrorun mewanti, tidak ada pembenaran saat umat memborong untuk tujuan menimbun dalam hal berjaga-jaga, sementara ada orang lain yang membutuhkan dalam sangat mendesak.
"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," minta dia.
Atas nama MUI, dia juga meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Termasuk, melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Ini juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat, vitamin, dan kbtuhan pokok yg menyebabkan sulitnya akses bagi orang yang butuh mendesak," dia menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MUI Minta Salat Iduladha 2021 Pada Zona Merah Covid-19 Dilaksanakan di Rumah
CEK FAKTA: Tidak Benar Dana Sertifikasi Halal MUI untuk Menyerang Pemerintah
Tingkatkan Kualitas Pendakwah, MUI akan Standarisasi Dai
Ulama MUI Terima Vaksin Covid-19
Minta Dukungan Ulama, Kapolri Sigit Sowan ke MUI Sulsel