MUI: Musnahkan Alquran Miracle The Reference yang salah tafsir
Dalam Alquran tersebut, terjadi kesalahan fatal penafsiran Surah Yasin ayat 13-14, yang penyebutan nama Yohanes.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak PT Sygma Examedia Arkanleema segera menarik dan memusnahkan Alquran 'Miracle The Reference', yang sudah beredar luas di kalangan masyarakat.
"Ya supaya memang ditarik dan dimusnahkan. Artinya, penafsiran yang tidak betul," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin kepada merdeka.com, Kamis (15/11).
Dalam Alquran tersebut, terjadi kesalahan fatal pada penafsiran Surah Yasin ayat 13-14, yang penyebutan nama 'Yohanes dan Paulus', serta kata-kata para rasul yang diutus Isa Almasih alaihi salam.
Selain itu, Ma'ruf juga mendesak kepada penerbit untuk segera merevisi kesalahan tafsir tersebut, serta menginformasikan letak kesalahan pada cetakan Alquran yang baru. Hal itu untuk menghindari penyesatan umat Islam dalam memahami tafsir ayat Alquran.
"Percetakan silakan saja dilanjutkan, namun harus direvisi terlebih dahulu," terangnya.
Terkuaknya kesalahan tafsir pada Alquran 'Miracle The Reference' berawal dari laporan kalangan ulama Aceh, yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Bantah kecolongan
Ma'ruf Amin mengaku tidak kecolongan, terkait kesalahan tafsir Surah Yasin ayat 13-14 dalam Alquran 'Miracle The Reference' terbitan PT Sygma Examedia Arkanleema.
"Bukan kecolongan, karena tidak ada kewenangan," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan jika MUI tidak memiliki wewenang mengontrol peredaran Alquran, atau menyeleksi keahlian para ahli tafsir. Menurutnya, MUI hanya berkewajiban memberikan fatwa, terkait persoalan yang dihadapi umat Islam.
Meski tidak memiliki wewenang, namun secara umum Ma'ruf menjelaskan untuk menjadi ahli tafsir, seseorang harus bisa memisahkan antara pendapat pribadi dengan sesuatu pernyataan yang berasal atau memiliki dasar hukum jelas. Dalam hal ini Alquran, hadis sohih Nabi Muhammad, atau pendapat terpercaya para sahabat nabi.
"Sebenarnya kalau menafsirkan itu, ya harus ada pedoman. Tidak boleh membawa penafsiran menurut pikirannya sendiri," paparnya.