MUI Padang haramkan jasa penukaran uang jelang Lebaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat kembali menegaskan jasa penukaran uang kecil di pinggir jalan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena di dalamnya terdapat unsur riba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat kembali menegaskan jasa penukaran uang kecil di pinggir jalan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena di dalamnya terdapat unsur riba.
"Jika itu dipandang sebagai jual beli maka tidak memenuhi syarat sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada, sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi alat tukar," kata Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Jumat (9/6) seperti dikutip Antara.
Menurut dia jika penyedia jasa penukaran uang berdalih mereka hanya mengambil jasa maka tetap tidak dibenarkan karena pihak berwenang dalam hal ini Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma. "Oleh sebab itu pihak yang menyediakan jasa dan menukarkan uang dua-duanya secara hukum kena," kata dia.
Jika penyedia jasa berdalih mereka telah antre untuk menukarkan uang justru yang terjadi selama ini panjangnya antrean disebabkan oleh ramainya para calo tersebut, ujarnya.
Ia mengingatkan Islam tidak melarang jual beli barang dan jasa namun tidak dibenarkan mencari keuntungan dengan cara tidak baik. Peredaran uang menjadi urusan negara dan sudah ada lembaga resmi yang mengelolanya.
"Apalagi ini menyangkut kepentingan publik oleh sebab itu kepada masyarakat sebaiknya jangan menggunakan calo dan tukarkan di tempat resmi," ujar Samad.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat menyiapkan uang baru senilai Rp 3,4 triliun dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Setiap Lebaran permintaan uang baru di Sumbar terus naik karena ada tradisi manambang, untuk tahun ini kami menyiapkan Rp3,4 triliun dan sudah bisa ditukarkan masyarakat sejak 5 Juni hingga 20 Juni 2017," kata Kepala BI perwakilan Sumbar, Puji Atmoko.