MUI Sumsel haramkan rangkaian kegiatan gerhana di Palembang
MUI mengharamkan gelaran Ogok-ogok, ruwatan Sungai Musi, dan pelarungan Dewi Kwan Im yang bertepatan dengan gerhana.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel melarang keras bagi umat Islam untuk mengikuti rangkaian kegiatan gerhana matahari total (GMT) di Palembang, 9 Maret 2016 mendatang. MUI menilai kegiatan tersebut cenderung musyrik dan hukumnya haram.
Ketua MUI Sumsel KH Sodikun mengungkapkan, pihaknya menyayangkan panitia GMT yang menggelar acara yang bertentangan dengan Islam dan kultur Palembang. Acara yang dimaksud adalah gelaran Ogok-ogok, ruwatan Sungai Musi, dan pelarungan Dewi Kwan Im yang bertepatan dengan GMT.
"Semua acara itu bukan tradisi Palembang, apalagi sifatnya musyrik. Kalau begitu hukumnya jelas, haram," ungkap Sodikun, Senin (7/3).
Menurut dia, jika pun rangkaian tersebut harus digelar harus dilakukan di tempat dan di waktu yang lain. Misal Ogok-ogok digelar di Mesuji, Ogan Komering Ilir, Dewi Kwan Im di Pulau Kemaro, dan ruwatan di daerah yang memiliki tradisi tersebut.
"Kami minta diundur atau dimajukan, tidak boleh tanggal 9 Maret itu. Dan juga tidak di Jembatan Ampera yang berdekatan dengan Masjid Agung," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk membatalkan acara-acara tersebut. Umat Islam juga mendukung imbauan ini.
"Kami minta didukung, walaupun tinggal dua hari, batalkan saja kegiatan-kegiatan itu. Mari kita salat gerhana dan isi dengan zikir di momen langkah itu dan ini disarankan nabi," pungkasnya.