Mulai April, kantor pelayanan di Solo hanya buka 5 hari kerja
Selama ini hari Sabtu memang tidak begitu efektif untuk pelayanan. Karena warga yang datang relatif sedikit.
Terhitung mulai 1 April mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memangkas hari kerja pelayanan publik. Masyarakat yang semula bisa dilayani 6 hari menjadi hanya 5 hari atau buka Senin-Jumat.
Kebijakan itu akan diberlakukan Pemkot pada pelayanan publik yang meliputi kantor kelurahan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
"Untuk pelaksanaannya kita masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Pemangkasan operasional pelayanan publik menjadi 5 hari kerja mempertimbangkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo Selasa (29/3).
Rahmat menambahkan, dari hasil kajian selama ini hari Sabtu memang tidak begitu efektif untuk pelayanan. Karena warga yang datang relatif sedikit. Perubahan hari kerja kantor pelayanan dan kelurahan akan diujicobakan selama sebulan. Nantinya akan dilihat sejauh mana respon dari masyarakat terkait perubahan hari kerja tersebut.
"Kita lihat dulu responsnya seperti apa, tidak menutup kemungkinan Pemkot akan mengembalikan hari kerja kantor pelayanan dan kelurahan enam hari kerja," tandasnya.
Selain mengubah hari kerja kantor pelayanan, Pemkot juga menerapkan jam kerja baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hasil kajian jam kerja PNS diubah Senin-Kamis masuk pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan Jumat, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang 11.30 WIB.