Mulai Diadili karena KDRT, Ferry Irawan Curhat Jadi Korban Kepentingan Venna Melinda
Ferry Irawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3). Dia didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
Ferry Irawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3). Dia didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kota Kediri mulai pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi ketua PDRI di Sumatera Barat? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
Dengan memakai kemeja dan peci putih, Ferry menjalani sidang pertamanya didampingi dua kuasa hukumnya, Jefri Simatupang dan Agustinus Andre Ciputra.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Ferry Irawan telah melakukan KDRT hingga mengakibatkan istrinya, Vena Melinda, mengalami pendarahan di bagian hidung.
Ferry didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan ini, pihak Ferry Irawan menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Tentu karena sejak awal sudah saya sampaikan dalam dakwaan itu tidak sah secara formal dan materiil," kata Jefri kepada awak media usai persidangan, Senin (27/3)
Jefri menerangkan, ketidaksahan itu salah satunya karena pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Saat itu, kata Jefri, RS Bhayangkara mengeluarkan hasil visum yang menyatakan bahwa apa yang dialami saksi pelapor, Vena Melinda, tidak sampai menghalangi pekerjaannya.
Oleh karenanya, lanjut Jefri, seharusnya pasal yang diterapkan kepada kliennya yakni pasal 44 ayat (4) dugaan tindak KDRT ringan, dengan ancaman hukuman empat bulan.
"Kalau pasal itu diterapkan sejak awal, maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.
"Kami mengajukan ke majelis hakim supaya dakwaan dapat dibatalkan, dan segera membebaskan Pak Ferry," tambah Jefri.
Sementara itu, salah satu JPU, Yuni Priyono mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas eksepsi yang diajukan tersangka Ferry Irawan.
"Seusai ketetapan hakim, sidang (lanjutan) akan ditunda pada Kamis (30/3), tiga hari lagi," pungkas Yuni.
Seusai sidang, Ferry Irawan sempat curhat dan menyebut dirinya sebagai korban. Ia merasa dikhianati istrinya Venna Melinda, dan menudingnya melakukan kebohongan demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindak KDRT. "Pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wainna illaihi rojiun, terhadap hati nurani yang telah mati," kata Ferry seusai menjalani sidang perdana, Senin (27/3)
Ferry menyebut selama kasus ini berlangsung, dia tidak pernah memberikan komentar apa pun terkait dugaan KDRT kepada sang istri Venna Melinda.
Hal itu disampaikan Ferry, karena khawatir mencederai rumah tangga yang baru saja dibangun sekitar setahun lalu.
"Kenapa selama ini tidak pernah berkomentar, karena tidak lebih karena kalau saya berkomentar. Memberikan statement,menyalahkan rumah tangga yang telah saya buka," jelasnya.
Selanjutnya kata Ferry, kasus KDRT ini sangat dipaksakan oleh istrinya sendiri, Venna Melinda. Dia pun kecewa harus mendekam ke penjara dan menyatakan akan membuktikan tidak pernah melakukan KDRT.
"Dan itu tidak pernah saya lakukan. Itu akan saya buktikan di persidangan," tambahnya.
Ungkapan hati Ferry berlanjut. Dia tidak menduga bahwa sang istri yang sangat disayangi tega melakukan ini. Hal itu juga yang membuat ia enggan untuk berkomentar atas kasus KDRT ini.
"Saya diam tidak berkomentar karena apa yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya jadi tahanan sampai detik ini," terangnya.
Menurut Ferry, kasus ini muncul diduga hanya untuk mengundang simpati pada Venna Melinda yang kini sedang bersiap untuk Pemilu mendatang.
"Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan, digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan," pungkasnya.