Nama Menpora Imam Nahrawi Muncul di Sidang Kasus Hibah KONI, KPK Masih Cari Bukti
Imam Nahrawi disebut mendapat jatah Rp 1,5 miliar. Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang dibacakan jaksa KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan kebenaran terkait Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disebut menerima jatah Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia.
"Dalam persidangan sering muncul, nama-nama pihak lain, termasuk bukti-bukti yang lain. Soal cukup atau tidak cukup itu ada proses lanjutan yang harus dilakukan, misalnya kalau itu muncul di fakta persidangan maka tentu harus dianalisis dulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Imam Nahrawi disebut mendapat jatah Rp 1,5 miliar. Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy.
Febri mengatakan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terlebih dahulu akan dipelajari oleh tim lembaga antirasuah. Menurut Febri, ada pengujian berlapis dari keterangan seseorang yang menyebut pihak lain menerima suap atau terlibat suatu kasus korupsi.
"Jaksa penuntut umum juga akan membuat analisis dan kemudian menyampaikan kepada pimpinan untuk pengembangan lebih lanjut, atau akan dilihat dulu rangkaian-rangkaian fakta persidangan berikutnya karena persidangan kan masih berjalan," kata Febri.
Nama Imam Nahrawi muncul dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam sidang, jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam BAP, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
"Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpeora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?" tanya Jaksa Titto.
"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," jawab Suradi.
Mendengar jawaban Suradi, Jaksa KPK menunjukan bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kepada Suradi Jaksa KPK mengonfirmasi siapa saja mereka yang disebut dalam inisial tersebut.
"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya Jaksa KPK lagi.
"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri," jawab Suradi.
Selain inisial M, terdapat pula inisial UL. Menurut Suradi itu adalah inisial staf Menpora Miftahul Ulum. Menurut Suradi, Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M yang ia tafsirkan sebagai Menpora dalam daftar tersebut mendapatkan sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ucap Suradi.
Menurut Suradi, total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Meski membuat daftar penerima fee, Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Termasuk fee yang ia tafsirkan untuk Menpora, Imam Nahrawi.
"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," tutur Suradi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Asisten Pribadi Menpora Bersaksi di Sidang Kasus Suap Dana Hibah KONI
Kepala Deputi IV Dicokok KPK, Sesmenpora dan Kabiro Hukum Kumpulkan Staf
Pejabat Deputi IV Kemenpora Akui Pernah Dengar Tradisi Cash Back di Kemenpora
KPK akan Hadirkan Menpora Imam Nahrawi Dalam Sidang Kasus Dana Hibah KONI
Agar Dana Hibah Cepat Cair, Bekas Pejabat Kemenpora Arahkan KONI Lobi Sespri Menpora