Napi 'Diampuni' Corona Malah Kambuh Lagi
Napi yang bebas melalui asimilasi terdiri dari 33.078 dan anak binaan sebanyak 783. Sementara napi yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.776 dan anak binaan 39 orang.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan asimilasi kepada 35.676 warga binaan, Rabu (8/4) lalu. Alasannya, demi memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Para napi yang mendapatkan asimilasi yakni mereka yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Napi yang bebas melalui asimilasi terdiri dari 33.078 dan anak binaan sebanyak 783. Sementara napi yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.776 dan anak binaan 39 orang.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
Program tersebut tidak berlaku untuk narapidana tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Sayangnya, beberapa napi yang baru saja bebas melalui asimilasi kambuh. Mereka kembali berulah. Alasannya beragam, salah satunya kembali mencuri untuk biaya hidup sehari-hari.
Berikut deretan napi bebas melalui asimilasi yang kembali berulah:
Bebas Sepekan Lalu, Andi Rahman Curi Mobil
Di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Andi Rahman (27) warga Muara Jawa baru bebas dari bui sepekan lalu usai mendapatkan asimilasi. Namun, ia harus kembali meringkuk lantaran tertangkap usai ketahuan mencuri mobil.
Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman mengatakan pemilik mobil, Edi, mencuci dan menitipkan mobilnya ke pencucian mobil di Jalan Ahmad Yani, Muara Jawa.
"Mobil itu dititipkan pemilik mobil ke pencucian mobil melalui orang suruhannya, atas nama Edi," kata Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4).
Kemudian, mobil ditinggalkan Edi di tempat pencucian. Namun pada hari Sabtu (11/4), Edi mendapatkan telepon oleh karyawan pencucian mobil. "Dari karyawan pencucian menanyakan, apakah memang ada orang suruhan yang mengambil mobil itu, dan membawa pulang. Dijawabnya (Edi) tidak ada," ujar Anton.
Edi pun melapor ke majikannya, dan bergegas melakukan pengecekan pada perangkat GPS, yang terpasang pada mobil itu. "Begitu dicek, mobil korban ada di Balikpapan," tambah Anton.
Usai melapor ke Polsek Muara Jawa, kepolisian gerak cepat. Pada Sabtu (11/4) malam, tim Reskrim menangkap terduga pelaku pencurian, Andi Rahman, di Balikpapan. "Mobil itu dicuri pelaku hari Jumat (10/4) dini hari, dan berencana menjual mobil itu," sebut Anton.
Bagi kepolisian, Andi punya catatan merah kriminalitas, lantaran bolak balik keluar masuk penjara juga gara-gara kasus pencurian, dan baru menghirup udara bebas pekan lalu. "Ini yang ketiga kalinya kami lakukan penangkapan," demikian Anton.
Napi Lapas Singkawang Kembali Beraksi usai 5 Hari Bebas
IC dan AC mantan narapidana Lapas Singkawang, Kalimantan Barat kembali masuk bui. Padahal, keduanya baru bebas, 9 April lalu usai mendapatkan program asimilasi.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.
"Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang," kata Tri di Singkawang dilansir Antara, Selasa (14/4).
Penangkapan kepada kedua tersangka berdasarkan tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang. "Masing-masing tersangka, memiliki cara tersendiri untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Seperti tersangka IC, berhasil melakukan pencurian terhadap dua kendaraan bermotor. Yang bersangkutan melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.
"Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu," ungkapnya.
Sedangkan pelaku AC, berpura-pura minta diantar oleh korban berkeliling Kota Singkawang. Apabila kondisi dirasakan aman, pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.
Sementara tersangka IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan itu dilakukannya, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
"Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain," kata IC.
Irawan Nekat Curi Ponsel Pasien di Rumah Sakit
Tiga mantan narapidana di Sumatera Selatan nekat mencuri ponsel milik pasien di rumah sakit.
Pelaku bernama Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Tersebut, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara. Kejahatannya dilakukan dengan modus menjaga keluarganya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau, Kamis (9/4).
Situasi sepi karena sudah larut malam, dimanfaatkan pelaku menjalankan aksinya. Dia berkeliling di kamar-kamar pasien untuk mencari mangsa.
Di salah satu kamar perawatan, pelaku melihat dua unit ponsel milik pasien bernama Kisti (23) yang sedang terlelap tidur. Pelaku pun masuk dan dengan cepat mencurinya lalu pulang ke rumah.
Romli Curi Motor Karena Tak Punya Uang usai Bebas
Mantan narapidana bebas dalam program asimilasi Covid-19 yang ditangkap polisi di Sumatera Selatan karena kembali berbuat kejahatan, terus bertambah. Kali ini terjadi di Lubuklinggau dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku adalah Romli Iskandar alias Romli (20), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim, Lubuklinggau Barat. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau pada 31 Maret 2020 dalam program asimilasi.
Aksi kejahatan pelaku dilakukannya bersama FR (DPO), ketika berkeliling Kota Lubuklinggau, Sabtu (11/4) dini hari. Saat berada di Jalan Panorama Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Pemiri, Lubuklinggau Barat, pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan sebuah ruko.
Mereka pun beraksi dengan mengeluarkan kunci liter T dan dalam hitungan detik berhasil membawa kabur motor korban. Lalu motor itu disimpan di rumahnya sebelum dijual kepada penadah.
Pelaku ditangkap di rumahnya saat tengah tertidur pulas.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka mengakui terlibat dalam aksi curanmor bersama temannya. Tersangka sengaja keliling kota untuk beraksi karena tak ada uang sejak keluar penjara akhir bulan lalu.
"Tersangka ternyata mantan napi yang bebas dalam asimilasi, dia beraksi lagi dengan alasan ekonomi. Dia sudah merencanakan aksi kejahatan, sudah bawa kunci liter T dan sengaja mencari sasaran," ungkap Alex, Senin (13/4).
5 Hari Setelah Asimilasi, Ade Colong Motor di Solo
Kesempatan untuk memperbaiki diri setelah mendapatkan asimilasi rupanya tidak digunakan narapidana asal Karanganyar, Ade Kurniawan (23). Tidak lama setelah keluar dari Lapas Ambarawa, Semarang, Ade ditangkap anggota Polsek Banjarsari, Solo, 12 April lalu di wilayah hukum Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Ade ditangkap petugas usai mencuri sepeda motor di Kampung Sumber Nayu RT 03 RW 06, Kecamatan Banjarsari, Solo, 8 April lalu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter H 2622 EM.
"Pelaku curanmor ditangkap anggota Polsek Banjarsari di wilayah Kabupaten Kendal, pada hari Minggu (12/4) pukul 17.30 Wib," ujar Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan, Selasa (14/4).
Kapolsek mengatakan, aksi pelaku curanmor tersebut sempat terekam CCTV warga. Pelaku curanmor diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ade diikutkan program Asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham dan bebas 3 April lalu.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan LP Kelas IIA Ambarawa, karena pelaku masih berstatus warga binaan. Untuk sementara pelaku diamankan di Mapolsek Banjarsari, Solo.
Baru 5 Hari Bebas, Ikhlas Sudah Jadi Kurir Narkoba
Di Denpasar, Ikhlas (29) kembali ditangkap bersama Bayu Tama Pangestu (24) terkait kasus narkotika.
Keduanya dibekuk di pinggir Jalan Pura Demak, Gang Pura Demak II, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (7/4) sekitar pukul 11.00 Wita.
Ikhlas diketahui baru keluar penjara saat program asimilasi pencegahan Covid-19 kemarin. Barang bukti yang diamankan dua kilogram ganja.
"Untuk barang bukti dua paket dibungkusan dibalut lakban warna coklat berisi tanaman kering diduga narkotika golongan satu, jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 2.013 gram bruto, dan juga satu unit handphone merek iPhone 7 warna hitam," Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Rabu (8/4).
I Putu Surya Dharma selaku Humas Kanwil Kemenkumham Bali saat dikonfirmasi membenarkan bahwa narapidana yang dibebaskan karena asimilasi covid-19 yaitu bernama Ikhlas.
Ikhlas dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Kemudian Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.
"Jadi hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya saat dihubungi, Rabu (8/4).
Baru 4 Hari Bebas, Agustian balik ke Bui
Baru empat hari bebas penjara dalam program asimilasi Covid-19, Agustian (24) kembali melakukan aksi kejahatan. Spesialis pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap kembali setelah melakukan aksi serupa.
Pelaku terpergok hendak mencuri sepeda motor warga di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (11/4). Dia nyaris tewas dihajar massa jika tidak segera diamankan polisi.
Bukannya menyerah, pelaku justru melakukan perlawanan terhadap petugas untuk kabur. Polisi pun menembak kedua kaki pelaku yang membuatnya tak bisa berkutik.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, Ipda Ledi mengungkapkan, pelaku diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, beberapa hari lalu, karena termasuk napi yang dibebaskan melalui asimilasi Covid-19. Dia terlibat dalam aksi curanmor dengan hukuman tiga tahun penjara dan Mei 2020 nanti seyogyanya baru bebas.
"Pelaku baru bebas penjara, dia kedapatan beraksi lagi tapi dipergoki warga. Dia mengaku mencuri karena tidak ada uang sehabis keluar penjara," katanya, Senin (13/4).
Baru Sehari Bebas, Rudi Hartono Beraksi Lagi
Rudi Hartono kembali dijebloskan ke dalam penjara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sengkang. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas melalui program asimilasi rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi penyebaran Corona.
Rudi kedapatan warga mencoba mencuri di rumah tetangganya, sehari setelah dia dibebaskan pada Rabu, 8 April 2020.
"Iya betul, di dua lokasi. Di rumah Masse dan Arifin. Keduanya adalah tetangga Rudi," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning, Kamis (9/4).
Bagas menjelaskan, pada aksi pertama, Rudi berhasil melarikan diri. Saat itu dia mencoba mencuri di rumah milik Masse yang berada di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Aksi pertama dia lancarkan pukul 23.00 Wita, tidak berhasil mengambil apa-apa, tapi dia berhasil kabur," ucap Bagas.
Lalu pada aksi kedua, Rudi tak bisa berkutik karena sang pemilik rumah memergokinya. Sang pemilik rumah yang berteriak pun langsung menarik perhatian warga sehingga warga berusaha menangkap Rudi.
"Aksi kedua itu jam 07.00 Wita, dia ketahuan," jelasnya.
Rudi yang dikepung warga pun terpaksa hanya bersembunyi di toilet pemilik rumah. Warga melempari Rudi yang bersembuyi dengan batu.
"Sempat viral juga di media sosial itu, saat pelaku sembunyi dan dilempari batu oleh warga," ujar Bagas.
Usai Rudi diamankan polisi, ia pun langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Sengkang untuk dijebloskan kembali ke dalam penjara. Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan warga lantaran Napi yang bebas karena program asimilasi rumah membuat warga resah.
"Dia harus melanjutkan masa hukumannya hingga 2022," ucapnya.
(mdk/rhm)