Napi Tanjung Gusta Atur Peredaran 8,2 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Berdasarkan informasi dihimpun, napi yang diamankan bernama Khairul Arifin alias Dedek Kunto. Pria ini dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Peredaran narkotika yang diatur dari dalam lapas kembali terungkap. Seorang narapidana (napi) di Lapas Tanjung Gusta Medan yang diduga sebagai pelaku pun diamankan.
Berdasarkan informasi dihimpun, napi yang diamankan bernama Khairul Arifin alias Dedek Kunto. Pria ini dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Siapa yang memimpin pemberantasan jaringan narkoba FP? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun. “Dari penangkapan ini kita bisa melihat kerjasama ciamik Bareskrim Polri tidak hanya dengan institusi dalam negeri tapi juga polisi negara tetangga yang sangat efektif dan tajam. Ini prestasi yang luar biasa ” ujar Sahroni dalam keterangan (12/9).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Dia merupakan narapidana perkara narkotika dengan masa hukuman 8 tahun penjara. Dalam jaringan ini dia merupakan pengendali peredaran narkoba yang dipesan dari Malaysia," ucap Brigjen Atrial, Kepala BNNP Sumut, Jumat (26/4).
Sebelum mengamankan Khoirul, petugas BNNP Sumut lebih dulu meringkus 4 kaki tangannya. Dari jaringan ini disita 8.200 gram sabu-sabu dan 1.900 butir pil ekstasi serta 330 butir pil happy five.
Atrial menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dari tertangkapnya tersangka Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu Utara, Sumut, Sabtu (13/4) dinihari. Dari tangannya disita 3 kg sabu-sabu. Dia mengaku diperintahkan Sandi (DPO) untuk mengantar 3 kg sabu-sabu kepada tersangka Pebriadi Juhri alias Bantut (29).
Penangkapan Iyan dikembangkan. Petugas meringkus kurir lainnya, yakni: tersangka Said Zulham (42) dan tersangka Sangkot Hairot (30). Keduanya ditangkap di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjung Balai, Sumut.
"Tersangka Iyan, Zulham dan Sangkot terpaksa kita lumpuhkan karena mereka berusaha melarikan diri saat pengembangan," jelas Atrial.
Bersamaan dengan penangkapan Said dan Sangkot, BNNP juga meringkus Pebriadi Juhri alias Bantut di kawasan Kampung Baru Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu Utara.
"Dia merupakan penerima sabu dari tiga tersangka sebelumnya, sekaligus sebagai gudang. Tersangka diperintah tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto dari dalam Lapas," sebut Atrial.
Dari tangan Pebriadi, petugas menyita 16 bungkus sabu-sabu dengan total 5.200 gram dan 1.900 butir pil ekstasi serta 330 butir pil happy five.
Tak berhenti di Pebriadi, petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan. Mereka menjemput tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto dari Lapas Tanjung Gusta.
Khairul mengaku memperoleh narkoba itu dari bandar narkoba di Malaysia berinisial D. "Kita akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk melacak keberadaan keberadaan D, bandar narkoba Malaysia yang menjadi pemasok sabu dalam jaringan ini," imbuh Atrial.
Dalam kasus ini, kelima tersangka disangkakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. "Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," sebut Atrial.
Baca juga:
Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Thailand, Polisi Sita 120 Kg Sabu di Bakauheni
Polisi Tangkap Kakak Beradik Pemilik 5 Karung Sabu Dalam Kontainer Berisi Arang
Truk Kontainer Berisi 5 Karung Sabu Dibongkar Polisi di Tol Bakahueni
2 Pelaku Penyelundupan 64 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Ditangkap di Malaysia
Polda Sumut Musnahkan 160,71 Kg Sabu & 62.465 Butir Ekstasi
Penyelundupan Sabu 3 Kg Dalam Kemasan Teh China Digagalkan, 3 Pelaku Dibekuk