Nasdem sebut Jokowi aneh, ada calon kapolri malah tunjuk Plt
NasDem menilai seorang Plt tak punya kewenangan yang lebih. Padahal yang dipimpin lembaga penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella mengaku heran dengan penetapan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Sebab, penetapan tersebut dinilai terlalu dipaksakan setelah calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Ada yang menurut saya memaksa, bagaimana tidak, Sutarman dihentikan dan calon kapolri tersangka. Menurut saya sudah memaksa ya," kata Patrice di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Selain dinilai memaksa, Komjen Badrodin Haiti juga dinilai tidak jelas sampai kapan ia akan menjabat sebagai Plt Kapolri.
"Pertama harus dijelaskan berapa lama posisi Plt itu agar ada kepastian, apakah 3 bulan diberikan kesempatan atau 6 bulan. Sehingga nanti tidak ada hal strategis di Polri jika dibiarkan terlalu lama," katanya.
Oleh sebab itu, Fraksi Nasdem akan mendesak Komisi III mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan petinggi Polri.
"Kita akan diskusikan, akan kita sampaikan apakah dengan RDP dengan pejabat Polri. Plt Kapolri sampai sejauh mana dan batasan apa yang diambil dan batasnya sampai kapan Plt itu," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut. Untuk sementara tugas-tugas Kapolri akan dilaksanakan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas.
"Berhubungan Komjen Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri. Jadi menunda, bukan membatalkan, ini yang perlu digarisbawahi," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).
Baca juga:
Kasus Komjen Budi, KPK periksa jenderal Bareskrim Mabes Polri
Jenderal di Mabes Polri rapat tentukan nasib Komjen Budi Gunawan
Calon asing di tubuh Polri
Rapor merah calon Trunojoyo 1
PDIP rongrong Komjen Budi Gunawan dilantik, beranikah Jokowi?
Kejanggalan-kejanggalan di balik Jokowi copot Jenderal Sutarman
Oegroseno: Plt itu jika Kapolri melanggar sumpah jabatan
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).