Nasib Kasus 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Ini Update Terbarunya
Setelah sebulan kasus ini terungkap, bagaimana kelanjutan kasus penipuan Iphone ini?
Setelah sebulan kasus ini terungkap, bagaimana kelanjutan kasus penipuan Iphone ini?
Nasib Kasus 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Ini Update Terbarunya
Sebulan sejak tersangka penipuan pro order (PO) iPhone 'Si Kembar' Rihana- Rihani berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya. Terkini, penyidik telah melimpahkan berkas dua tersangka itu ke pihak kejaksaan.
"Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8).
Pelimpahan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya, jaksa meminta agar penyidik kembali melengkapi berkas (P-19). "Sudah P19, dan kita sudah memenuhi. Kita sudah kembalikan ke kejaksaan (menunggu hasil)," kata Hengki.
Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sampai saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kita koordinasikan PPATK untuk TPPUnya," singkatnya.
Polda Metro Jaya beberapa hari lalu telah berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani dan resmi ditahan. Atas dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar.
"Mulai hari ini resmi ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7). Hengki mengatakan, dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, turut dijerat dengan UU ITE. "Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.
Mereka berdua tekuak menjalankan bisnisnya memakai skema ponzi. Dengan membujuk korban untuk menjadi reseller produk elektronik Apple melalui media sosial untuk selanjutnya uang mereka akan digelapkan oleh keduanya.
"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre-order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre-order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana, " kata Hengki.
Rihana Rihani mencari korbannya dengan iming-iming mendapat keuntungan jika menjadi reseller atau pengecer dengan sistem penjualan menggunakan pre-order (PO). "Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada 'reseller'-nya yang berhasil menjual produk tersebut, " ucap Hengki.