Netizen pertanyakan, kenapa pelamar CPNS tidak boleh bertato
Kinerja seseorang tidak bisa dinilai dari tato dan tindikan yang menempel di tubuh.
Tahun 2014 ini Pemerintah kembali membuka lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 100.000 formasi yang terdiri dari 65.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Umum dan 35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di mana dibuka oleh 482 instansi.
Untuk bisa menjadi abdi negara, tidak sembarang pelamar CPNS bisa diterima di kementerian atau lembaga pemerintah. Selain harus memenuhi kriteria dan persyaratan dari segi pendidikan, kesehatan, pelamar juga harus menunjukkan bukti jika dirinya tidak memiliki tato dan bertindik bagi pria.
Dalam salah satu persyaratan penerimaan CPNS dituliskan,
"5. Tidak bertato terkecuali pelamar dari daerah tertentu yang dapat dibuktikan karena tuntutan adat."
"6. Tidak bertindik terkecuali bagi wanita hanya untuk anting/ giwang atau pelamar dari daerah tertentu yang dapat dibuktikan karena tuntutan adat."
Salah seorang netizen (pengguna internet) mengeluhkan dua persyaratan tersebut. "Semua sih oke, kecuali no 5 dan 6," tulis Aldy Wattimury dalam akun sosial media Path, Selasa, (19/8).
Menurutnya, di kampung asalnya, tato dan tindik merupakan bukti bahwa seseorang pria sudah menunjukkan bukti bahwa dirinya sudah dewasa. "Tapi kan di daerah asal gw tato dan tindik itu wajib buat pria dewasa," ujar pria asal Maluku ini.
Nada kecewa juga dituliskan Sofia Jennifer. Dalam akun Path, dirinya menuliskan jika pemerintah Indonesia sudah berlaku diskriminatif. Menurutnya, kinerja seseorang tidak bisa dinilai dari tato dan tindikan yang menempel di tubuh, justru hasil yang telah dilakukan.
"Kapan yak gw bisa jadi dedengkot united nation biar gue obrak abrik nih pemerintah Indonesia yang masih pada doyan diskriminasi dan nginjek-nginjek hak asasi manusia.. Apa hubungannya tato dan tindik sama skill ya?" tulis Sofia menyikapi pernyataan Aldy.