Nge-Tweet dihukum, Benhan sebut lebih gila dari Orde Baru
Benhan yang menyerang Misbakhun di twitter kena hukuman enam bulan penjara dan percobaan satu tahun.
Benny Handoko dihukum karena berkicau di twitter. Kasus ini dipandang sebagai preseden buruk dunia hukum dan demokrasi Indonesia.
"Kami minta dihentikan praktik pembungkaman dunia maya. Sampai sekarang itikad pemerintah untuk lindungi kebebasan masyarakat dipertanyakan. Semangat reformasi untuk berekspresi ternyata masih pembungkaman. Orang mudah dipenjara karena berekspresi," tutur Damar dari SAFENET di restoran Raja Rasa di Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (5/2).
Meski belum mengajukan banding, Benny merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim pimpinan Suprapto tersebut. Menurut ayah beranak satu ini, putusan tersebut lebih parah dibandingkan putusan yang pernah dijatuhkan di era Soeharto.
"Ini ancaman demokrasi kita mungkin teman saudara juga bisa kena. Ini menyinggung politikus saja, lebih gila dari zaman orba. Ini menyinggung saja lewat twitter masuk penjara. Pemimpin lebay alay, lebih dari orang biasa, saya ini seperti semut lawan gajah" sesal Benny.
Kritik UU ITE
Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai sebagai undang-undang yang membungkam politik warga sipil.
"Ganjalan UU ITE pasal 27 orang mudah dipenjara karena berekspresi dan beda pendapat. Kami mendesak pemerintah menjamin kehidupan demokrasi sehat," jelas Damar.
Bahkan dalam catatan para aktivis, selain Benny sudah banyak korban lain yang punya kasus serupa. Mereka diadili karena berpendapat lewat jejaring media sosial.
"30 Orang yang dibungkam ekspresinya selama 6 tahun yang pernah diadili. Yang terjadi di lapangan, banyak sekali orang yang takut berpendapat kekhawatiran berekspresi karena negara, ini melanggar konstitusi UU 45," jelas Donny BU dari ICT Watch.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Benny Handoko bersalah. Benny dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mencemarkan nama baik Misbakhun. Lewat twitter, Benny yang mempunyai akun @benhan menyebut Misbakhun terlibat dalam kasus Century. Dia kena hukuman enam bulan penjara dan percobaan satu tahun.