Niat jual motor, pemuda ini malah 'diperas' dan disekap 2 WNA di hotel
Setidaknya, korban mengalami kerugian hingga Rp 89 juta. Kedua pelaku sudah berhasil diringkus di lokasi berbeda. "Ada yang ditangkap di Apartemen Kalibata City dan sekitaran Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square," ujar dia.
Fauzi Firdaus benar-benar sedang apes. Niat menjual Vespa miliknya malah berujung pemerasan.
Sebagai penjual, Fauzi melakukan ragam cara agar pembeli mengetahui kualitas barang dagangannya. Salah satunya dengan mengunggah ke akun Instagram.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Gayung bersambut. Salah seorang pengikut di Instagramnya atas nama Abdelouahab Aouassa (28), yang belakangan diketahui berkebangsaan Aljazair, mengaku tertarik. Mereka terlibat komunikasi di Direct Messages hingga sepakat bertemu Hotel Rasuna Icon, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pelaku diundang datang ke hotel. Di sana pelaku diajak ke kamar nomor 318 untuk tawar menawar. Di hotel, ada salah satu temannya berkewarganegaraan asing juga. Namanya Hisham Limkeseri (30) asal Maroko," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Indra Jafar di lokasi, Kamis (31/5).
Ternyata, ajakan itu hanya modus dua WNA tersebut untuk memperdaya Fauzi. Tak ada transaksi, dia malah disekap selama kurang lebih 15 jam.
"Jadi pas pelaku ngobrol-ngobrol. Salah satu pelaku mengancam. Terjadilah penyekapan," jelas Indra.
Tak cuma menyekap, harta benda korban juga dikuras. Setidaknya, korban mengalami kerugian hingga Rp 89 juta.
"Di situ barang-barang korban diambil. Bahkan ATM sudah digunakan beberapa kali. Hitungannya korban mengalami kerugian Rp 89 juta," ungkap dia.
Saat ini, kedua pelaku sudah berhasil diringkus di lokasi berbeda. Penyidik juga masih berupaya mengembangkan untuk mencari TKP lain maupun keberadaan barang yang sudah diperoleh kedua tersangka yang diduga sudah dijual kepada penadah.
"Ada yang ditangkap di Apartemen Kalibata City dan sekitaran Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square," ujar dia.
Kuras ATM korban Rp 98 juta
Dua WNA yang menyekap Fauzi di hotel berhasil menguasai kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya. Lebih kurang Rp 98 juta berhasil dikuras. Uang puluhan juta itu digunakan untuk membeli barang-barang.
"Pelaku membeli handphone, iphone, jam tangan, dan emas itu pakai uang-uang tersebut," ujar Indra.
Di hadapan penyidik, Abdelouahab Aouassa mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. Dia nekat melakukannya karena tidak punya uang.
"Dulu pernah mau buat bisnis rumah makan cuma tertipu. Makanya sekarang tidak punya uang," kata dia.
Pelaku dijerat lasal 365 KUHP Ayat (2) Ke 1e dan Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku dijerat lasal 365 KUHP Ayat (2) Ke 1e dan Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:
Puluhan kali beraksi di Jembatan Ampera, 4 ABG penodong warga selfie ditangkap
Sindikat pemalak perusahaan angkutan diringkus polisi
Dua pemalak sopir truk di Jakarta Utara ditangkap
6 Bocah di Tangerang palak sopir angkutan sayur, uangnya buat mabuk
Dituduh berbuat mesum dan diancam diarak, pria ini diperas Rp 8 juta
Wartawan gadungan peras PNS & wanita keluar hotel Rp 100 juta
Menhub & keluarga korban perampokan kecewa pihak Grab tak tanggapi laporan