Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Pemprov Sulsel Perkuat Sistem Transparansi
Andi menjelaskan, salah satu yang akan dilakukan yakni mengevaluasi prosedur-prosedur pengadaan barang dan jasa untuk menutup atau mempersempit potensi terjadinya praktik KKN.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, akan fokus dalam memperkuat sistem transparansi agar kejadian OTT di Makassar yang berujung penangkapan Nurdin Abdullah, tidak terulang. Dia menjelaskan, kejadian OTT merupakan pelajaran ke depan.
"Kami akan evaluasi dan melakukan secara ketat transparansi bagi pengusaha, diberikan kesempatan untuk bersaing secara fair. Saya kira (pengusaha) juga akan senang," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Andi menjelaskan, salah satu yang akan dilakukan yakni mengevaluasi prosedur-prosedur pengadaan barang dan jasa untuk menutup atau mempersempit potensi terjadinya praktik KKN.
Dia mengungkapkan, apa yang selama ini masih kurang tentu akan diperbaiki. Adapun yang baik tentu akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
"Saya dengan tegas akan melakukan transparansi terkait proyek proyek yang sudah berada dalam lelang maupun yang sudah berada di KPK," ujarnya.
Pemprov Sulawesi Selatan juga terus konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan program dan visi misi Sulawesi Bersih dengan pengadaan sistem transparansi.
"Semua proses transparansi, akan kami evaluasi. Tujuannya untuk memastikan apakah tidak melanggar undang-undang dan sebagainya," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus korupsi. KPK mengamankan Nurdin saat operasi tangkap tangan di Sulsel.
"Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF dan NA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (27/2).
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai Penerima, NA dan ER. Sebagai Pemberi adalah AS.," tambah dia.
Firli mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rutan Guntur.
Firli menjelaskan Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus infrastruktur jalan.
Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. Dia diseret ke markas antirasuah bersama lima orang lainnya. Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.
"Saya lagi tidur, dijemput," ujar dia sebelum masuk lobi markas antirasuah, Sabtu (27/2).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 Wib.
"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 Wib tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Ali.
Baca juga:
Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, PDIP Bicara Hukum Dipakai untuk Jatuhkan Orang
Wagub Sulsel Syok Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
ICW: Pengawasan Publik Jangan Melemah ke Pejabat Dikenal Bersih dan Inovatif
Ketua KPK: Jangan Berpikir Setiap Orang Pernah Terima Penghargaan Tak Akan Korupsi
PDIP Akan Siapkan Bantuan Advokasi untuk Nurdin Abdullah