Nyari tambahan, pegawai Maybank curi mesin EDC dan disewakan ke toko
Tidak hanya itu, SN juga mendapatkan keuntungan dari penyewaan mesin EDC tersebut. Keuntungan itu sebesar Rp 1.500.00 sampai dengan Rp 2.000.000 per bulan.
Polda Metro membekuk karyawan mencuri mesin EDC (Electronic Data Capture) milik perusahaan tempat ia bekerja. Adalah Sapto Nugroho (SN) yang sehari-hari bekerja di PT Maybank Indonesia Tbk.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum AKP Rovan Richard mengatakan pelaku mencuri mesin EDC milik kantornya untuk kemudian ia sewakan ke sejumlah toko. Saat beraksi, pelaku membuat surat izin peminjaman palsu atas nama PT. Subur Mitra Printing kepada PT. Maybank Indonesia, Tbk. SN juga meminta penambahan mesin EDC pada perusahaan tempatnya bekerja yaitu pada PT. Maybank Indonesia,Tbk.
"Di kembalikan (mesin EDC) kepada pihak Bank melalui tersangka Sapto Nugroho (SN), namun oleh tersangka Mesin EDC tersebut tidak dikembalikan kekantor PT. Maybank Indonesia. Selanjutnya Mesin EDC tersebut disewakan kepada beberapa toko yang ingin menggunakan dengan cara membuat surat Permohonan Palsu," kata AKP Rovan Richard Mahenu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
"Yang seolah-olah surat tersebut dibuat oleh pihak PT. Subur Mitra Printing dan dikirimkan ke PT. Maybank Indonesia untuk mengubah rekening penampungan. Dan tersangka juga membuat permohonan penambahan mesin EDC mengatas nakanman PT. Subur Mitra Printing," ungkapnya.
Tidak hanya itu, SN juga mendapatkan keuntungan dari penyewaan mesin EDC tersebut. Keuntungan itu sebesar Rp 1.500.00 sampai dengan Rp 2.000.000 per bulan.
"Tersangka juga mendapatkan uang sewa dari toko yang menggunakan mesin EDC sebesar Rp. 1.500.000 sampai Rp. 2.000.000, dan akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian kepada pihak PT. Maybank Indonesia," ungkapnya.
Karena tindakannya itu, SN dikenakan pasal 263 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.