Obat kuat abal-abal buatan Nazarudin dibuat dari silikon
Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap M Nazarudin (32), produsen dan pengedar berbagai macam obat kuat abal-abal. Nazarudin merupakan warga Dukuh Krajan RT 1 RW 1, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jateng.
Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap M Nazarudin (32), produsen dan pengedar berbagai macam obat kuat abal-abal. Nazarudin merupakan warga Dukuh Krajan RT 1 RW 1, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jateng.
Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus AKBP Egy Adrian Suez, Kamis (14/9) sekira pukul 03.00 WIB.
Egy menegaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita ribuan barang bukti obat kuat, pelangsing dan perangsang baik yang masih diracik atau siap kirim.
"Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2009 lalu sampai sekarang. Omzetnya Rp 60 juta per bulan. Konsumennya merata seluruh Indonesia. Cara jualannya online melalui website bintanglarista.com dan klineksehat.com," ujar Egy kepada awak media di Kantor Direskrisus Polda Jateng di Kawasan Sukun, Banyumanik, Kota Semarang, Jateng Senin (17/9).
Egy menambahkan, pelaku ini telah membohongi konsumen terkait bahan baku obat-obatan ilegal ini. Contohnya, untuk obat perangsang, pelaku mencampurkan air mineral dan obat tetes mata dengan komposisi tertentu. Kemudian ditambahkan dengan ramuan tradisional purwoceng yang dibelinya di daerah Wonosobo.
Sedangkan untuk obat kuat Nazarudin mencampur dengan silikon, sementara biji kopi yang sudah diolah dijadikan obat pelangsing dan dimasukan ke dalam botol dan kemasan merek terkenal seperti Hammer of Thor , Exotic dan Blue Wizard.
"Dia memalsukan kemasan dengan dilabeli merek terkenal, padahal stiker itu dicetak sendiri oleh pelaku. Dari penyidikan sementara pelaku bekerja sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang membantu. Ini masih kita dalami kasusnya," imbuhnya.
Egy menjelaskan, obat-obatan ilegal yang dibuat dengan bahan dasar seharga Rp 12 ribu sampai Rp 14 ribu ini dijual ke pasaran dengan harga variatif antara Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Sehingga pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga berlipat-lipat.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 105 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Serta pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 2 miliar," pungkas Edy.