Ombudsman Minta Pemerintah Akomodir Kebutuhan Penyelenggara Pilkada di Masa Pandemi
Dia menuturkan, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, belum memasukkan perihal protokol kesehatan.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengingatkan pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dalam suatu regulasi yang mengikat. Sebab, Perppu Pilkada 2020 hanya mengatur mengenai penundaan dan tahapan pilkada serentak saja.
Dia menuturkan, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, belum memasukkan perihal protokol kesehatan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Saat ini belum ada ketentuan khusus padahal situasinya sudah khusus. Dengan adanya pandemi Covid-19 semestinya ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak bulan Desember 2020 nanti," kata Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (3/6).
Adrianus menyoroti kasus banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada pelaksanaan Pilkada tahun 2019 yang lalu akibat kelelahan. Dia tidak ingin hal itu terulang.
"Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan suatu protokol kesehatan, di samping juga perlu ada jaminan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan medis bagi petugas penyelenggaraan pilkada," imbuhnya.
Untuk itu, Ombudsman RI mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi yang memadai bagi pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Pemerintah juga harus memikirkan anggaran yang cukup bagi KPU dan Bawaslu khususnya terkait pengadaan APD dan hal lain yang bertujuan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.
Selain itu, bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu perlu segera menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 dan membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan potensi pelanggaran sejak dini.
"Mengingat indikasi pelanggaran sudah terjadi seperti penyalahgunaan Bansos Covid-19 yang terdapat foto calon kandidat yang berasal dari petahana dan sebagainya," tegas Adrianus.
Baca juga:
DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan Anggaran Pilkada 2020 saat Pandemi Covid-19
Komisi II DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Anggaran Pilkada
Tak Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Faida Lolos Sanksi Pemilu
FX Rudy Soal Anggaran Pilkada Bengkak: Kita Listrik Saja Utang
Pilkada Serentak Dilakukan Saat Pandemi, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministratif
Rakornis Virtual, Airlangga Harap Golkar Siap Hadapi Pilkada saat Pandemi Covid-19