Ombudsman ogah beri bantuan hukum ke Azlaini Agus
Sebab kasus penamparan petugas bandara itu terjadi di luar masa tugas Azlaini.
Ombudsman menegaskan kasus hukum menjerat Wakil Ketua Ombudsman nonaktif, Azlaini Agus, merupakan tanggung jawab pribadi. Apalagi, penamparan itu dilakukan Azlaini di luar masa tugasnya.
"Terjadinya peristiwa ini kalau dirunut kejadian tidak berkaitan dinas. Bu Azlaini surat tugasnya ke Medan karena ada undangan kepala daerah menyambut perwakilan anggota Komisi II DPR. Perjalanan ke Pekanbaru di luar tugas, itu pribadi," kata Anggota Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Ombudsman, Budi Santoso.
Pernyataan itu disampaikannya dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Budi, Ombudsman tidak mau mengurusi apalagi memberi bantuan hukum kepada Azlaini. Dia menyatakan lembaga pengawas pelayanan publik itu menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
"Karena proses hukum juga sudah dikerjakan secara profesional oleh pihak Kepolisan Pekanbaru. Ombudsman tidak intervensi," ujar Budi.