Orang tua telantarkan anak di Cibubur karena pengaruh narkoba?
Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dari kediaman orang tua yang menelantarkan anak di Cibubur.
Entah apa yang ada di pikiran pasangan Utomo Pernomo (45) dan Nurindria Sari (42) yang tega menelantarkan anaknya Dani yang baru berusia 8 tahun. Sang anak tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya selama sebulan dan dibiarkan berkeliaran di kompleks perumahan tempat mereka tinggal.
Lebih parahnya, sang anak dibiarkan tidur di pos jaga keamanan Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E8.
Sejak diungkap oleh KPAI dibantu unit Jatanras Polda Metro Jaya pada hari Kamis (14/5), polisi sudah mengamankan pasangan Utomo dan Nurindria. Keduanya sudah dimintai keterangan. Sayangnya pengakuan mereka berubah-ubah. Polisi pun mengaku kesulitan mengambil kesimpulan atas motif penelantaran tersebut.
"Sulit mengambil kesimpulan dari terlapor karena berubah-ubah terus. Makanya kita enggak akan pakai keterangannya sebagai kesimpulan," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamnsyah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5).
Didi menambahkan baik Utomo dan istrinya terus membantah telah mengusir salah satu anaknya. Banyak jawaban yang dilontarkan tidak jelas bahkan tidak nyambung dengan pertanyaan.
Dari sinilah polisi menduga, para pelaku terindikasi dalam pengaruh narkoba. Apalagi, dalam penggeledahan yang dilakukan hari Jumat, ditemukan satu paket kecil sabu. "Ditemukan sabu paket kecil plastik di kamar pribadi lantai dua," imbuh Didi.
Penemuan ini sekaligus membuktikan bahwa pemeriksaan polisi terhadap urine Utomo dan istrinya cocok sebagai pengguna narkoba. "Tadi sudah diperiksa urine positif narkoba," tuturnya.
Kendati demikian, polisi belum menetapkan Utomo dan istrinya sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Untuk menetapkan status tersebut, polisi mengatakan masih memerlukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa enam saksi termasuk tetangga dan pihak KPAI. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan ekspose perkara dan menetapkan tersangka.
Sementara KPAI mengatakan tidak akan menyerahkan begitu saja kelima anak pasangan Utomo Nurindria kepada pihak keluarga. Mereka masih ditempatkan di safe house untuk memulihkan trauma dan untuk kepentingan visum. Meski begitu KPAI menyatakan mengalami dilema ketika memisahkan mereka dari orang tuanya.
"Mohon disadari bahwa KPAI melakukan hal ini sangat dilematis, di satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orang tua dengan anak-anak mereka. Namun di satu sisi perlakuan-perlakuan (kekerasan dan penelantaran) ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya, terganggu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," jelas Sekjen KPAI Erlinda usai mendatangi Unit Pelayanan Perempuan Anak (PAA) Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5).
"Kalau memang terbukti kedua orang tua ini melakukan tindakan kekerasan dan penelantaran akan dikenakan sanksi pasal 76, 77, 80 jo 77c 77b, serta dikenakan pasal KDRT pasal 44 dan 45 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.