Pacaran hingga larut malam, duda & janda di Purwakarta dipaksa nikah
Kedua pasangan dimabuk asmara itu pasrah menerima keputusan buat dinikahkan.
Seorang duda warga Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta berinisial I harus menerima sanksi dinikahkan paksa. Sebab, lelaki berusia 50 tahun itu terbukti sering berkunjung ke rumah seorang janda berinisial T (46 tahun) warga Desa Cijunti, yang masih satu kecamatan hingga larut malam.
Pasangan tengah dimabuk asmara ini ditetapkan melanggar peraturan bupati Nomor 70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya. Salah satu isi pasalnya mengatur waktu kunjungan pacaran tak boleh melebihi pukul 21.00 WIB.
"Kejadiannya sering (pacaran), RT setempat dibantu linmas dan warga lain memang merasa resah. Jadinya mereka berdua dipaksa nikah", kata Kepala Desa Cijunti, Toha, Jumat (2/10).
Menurut Toha, sebelum dinikahkan, keduanya sudah beberapa kali diingatkan aparat desa. Namun tetap saja membandel.
Akhirnya, kedua sejoli itu disidangkan Ketua Rukun Tetangga dan linmas. Mereka akhirnya diputuskan harus dinikahkan.
"Jandanya sudah beranak dua dan yang duda saya kurang tahu. Mereka menyadari bahwa perbuatannya melanggar. Jadi menerima dengan baik kalau mereka dipaksa nikah." tambah Toha.
Hanya saja menurut Toha, pernikahan keduanya baru dilakukan secara agama Islam. Rukun nikahnya sudah lengkap, hanya saja dilakukan oleh amil setempat tanpa dicatat di kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan aturan diterbitkannya sudah bisa dipahami warga secara menyeluruh. "Sekarang warga mulai mengerti apa maksud dari peraturan itu. Walau awalnya memang ada yang kontra." ucap Dedi.
Menurut Dedi, dari 193 desa dan kelurahan ada di wilayahnya, 70 persen sudah menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) berbudaya, sebagai turunan dari Peraturan Bupati tentang Desa Berbudaya.